Terlanjur membeli 100.000 barel oleh Pertamina Patra Niaga, stok baru tersebut terancam tak terbeli. Tiga SPBU swasta tak sepakat dan bahkan membatalkan pembelian. Ada enam alasan yang bisa menjelaskan, apa saja?
JERNIH – Janji pemerintah melalui Kementerian ESDM bahwa ketersediaan BBM di SPBU swasta hanya perlu waktu 7 hari alias seminggu sejak 19 September 2025 silam hanya manis di bibir. Faktanya hingga memasuki Oktober 2025, jangankan BBM di SPBU swasta kembali dalam jumlah normal dan aman. Kesepakatan pembelian antara Pertamina (melalui Pertamina Patra Niaga) dengan SPBU swasta tidak kunjung pungkas.

Pertamina yang mengaku telah membeli sebanyak 100.000 barel untuk dapat dibeli oleh Shell, BP-AKR dan vivo. Awalnya sebanyak 40.000 siap diangkut oleh vivo dan BP-AKR. Shell yang diharapkan membeli sisanya alias 60.000 tak kunjung berkehendak. Bahkan kemudian, vivo dan BP-AKR pun membatalkan.
Banyak pihak mengira pembatalan tersebut semata-mata karena masalah kandungan etanol di dalam base fuel Pertamina. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, ada berbagai faktor lain yang sama pentingnya dalam memengaruhi keputusan para pemain swasta.
1. Persoalan Sertifikat Asal
BP-AKR secara terbuka menyebut bahwa Pertamina belum bisa menyerahkan certificate of origin atau sertifikat asal impor bahan bakar. Dokumen ini sangat vital, terutama bagi perusahaan yang terafiliasi dengan pihak asing, karena harus memastikan bahwa bahan bakar tidak berasal dari negara yang terkena sanksi internasional. Tanpa dokumen tersebut, risiko hukum dan reputasi terlalu besar untuk ditanggung.
2. Perbedaan Spesifikasi Produk
SPBU swasta memiliki standar dan kriteria internal tersendiri. Mereka biasanya menginginkan base fuel yang benar-benar murni, agar bisa dicampur atau diolah sendiri sesuai spesifikasi produk. Ketika Pertamina hanya bisa menawarkan bahan bakar dengan campuran tertentu—baik etanol maupun aditif lain—hal ini menjadi kendala. Bagi swasta, fleksibilitas dalam menentukan formula produk adalah hal yang tidak bisa ditawar.
3. Ketersediaan Jenis RON
Permintaan pasar Indonesia untuk BBM dengan RON tinggi (misalnya RON 95) cukup besar, terutama di segmen menengah ke atas. Beberapa perusahaan, seperti Shell dan BP, membutuhkan base fuel dengan RON tersebut. Namun, Pertamina dikabarkan belum menyediakan varian RON 95. Akibatnya, swasta tidak dapat menyelaraskan pasokan dari Pertamina dengan portofolio produk yang mereka jual.
4. Regulasi Impor yang Kian Ketat
Selain faktor teknis, aturan pemerintah yang membatasi impor juga menambah rumit situasi. Sejak 2025, izin impor bagi SPBU swasta hanya berlaku enam bulan dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Tidak hanya itu, kuota impor juga dibatasi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun sebelumnya. Jika kebutuhan melampaui kuota, maka wajib bekerja sama dengan Pertamina. Aturan ini dianggap menambah ketidakpastian bisnis sekaligus mengurangi fleksibilitas swasta dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
5. Kepatuhan pada Aturan Global
Sebagai bagian dari jaringan internasional, Shell dan BP-AKR terikat pada kepatuhan global terkait perdagangan energi. Sebagai perusahaan internasional, mereka harus memastikan produk yang mereka jual memenuhi standar internasional, bebas dari sanksi, serta sesuai dengan regulasi perusahaan induk. Tanpa jaminan ini, sulit bagi mereka untuk mengambil risiko pembelian, meskipun ada kebutuhan di pasar domestik.
6. Birokrasi Internal dan Verifikasi Teknis
Selain dokumen legalitas, perusahaan swasta juga memiliki proses internal yang ketat sebelum menyetujui pemasok baru. Proses ini mencakup uji teknis dan verifikasi berlapis. Jika Pertamina tidak dapat memenuhi dokumen maupun bukti teknis sesuai standar yang berlaku di perusahaan internasional, maka transaksi pun terhambat.
Kasus batalnya pembelian BBM oleh SPBU swasta dari Pertamina menunjukkan bahwa problem yang muncul bukan sekadar soal kandungan etanol. Ada serangkaian faktor lain yang saling berkaitan: mulai dari keterbatasan dokumen legal, perbedaan spesifikasi produk, ketersediaan RON, regulasi impor yang semakin ketat, hingga kepatuhan pada aturan global. Pertamina yang menjadi mitra pemasok bagi swasta mestinya lebih belajar memahami requirement baku berstandar internasional pembelinya. Bukan maunya sendiri. Itu sudah jadi hukum dagang di mana-mana.
Kalau sudah begini, dan tidak terbeli, suka tidak suka, mau tak mau, Pertamina sendirilah yang mesti menggunakan base fuel tersebut.
Dalam konteks ini, jelas bahwa tantangan bukan hanya teknis, melainkan juga regulatif dan administratif. Selama persoalan tersebut belum terpecahkan, kerja sama antara Pertamina dan SPBU swasta akan sulit terwujud secara mulus.(*)
BACA JUGA: Shell Mundur, Pertamina Makin Perkasa? Drama Bisnis BBM di Balik Layar