Site icon Jernih.co

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Puspadewi dan Dua Mantan Direktur ASDP

Kasus dugaan korupsi di ASDP mencapai babak final, setelah Prabowo Subianto memberi keputusan rehabilitasi terhadap terdakwa. Ini sekaligus “kemenangan” moral dan penegasan bahwa keputusan bisnis berisiko harus dilindungi dan tidak bisa disamaratakan dengan korupsi pada umumnya. Sebuah pelajaran penting bagi KPK untuk mempelajari kasus secara lebih cermat.

JERNIH –  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuat keputusan politik dan hukum yang sigap dengan menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya pada Selasa, 25 November 2025.

Keputusan ini dikeluarkan hanya berselang lima hari setelah ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. —sebuah mekanisme yang tidak lazim mengingat rehabilitasi lazimnya mengikuti putusan bebas atau mekanisme grasi/amnesti.

Latar belakang kasus ini adalah vonis yang dijatuhkan pada 20 November 2025, di mana Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dua direksi lain 4 tahun penjara, terkait kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.

Hakim menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun akibat valuasi aset yang overpriced. Namun, di sisi lain, proses hukum ini diwarnai kejanggalan; para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan pribadi sepeser pun—hanya diduga memperkaya pihak lain—sehingga mereka berargumen bahwa kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai Business Judgement Rule (BJR), bukan korupsi, diperkuat pula oleh adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua yang menilainya harus divonis lepas.

Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, aspirasi publik dan kajian mendalam DPR yang melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad mengindikasikan kasus lebih condong ke ranah BJR. Di berbagai media sosial khususnya muncul berbagai perspektif yang lebih objektif menilai bagaimana seharusnya memahami persoalan akuisisi oleh PT ASDP kepada PT JN. Dukungan jug amenguat lewat bermacam petisi yang menghendaki Ira dan kawan-kawan dibebaskan dari hukuman.

Kedua, sebagai upaya perlindungan profesional BUMN dari kriminalisasi atas keputusan strategis berisiko, diperkuat oleh ketiadaan mens rea (niat jahat) karena tidak adanya pengayaan diri.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Adi yang didampingi Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*)

BACA JUGA: Lima Kontroversi Putusan Peradilan Mantan Dirut dan Dua Direktur PT ASDP

Exit mobile version