Site icon Jernih.co

Jokowi Pernah Laporkan Kasus Besar ke KPK

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki keinginan kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus-kasus besar. Ia bahkan pernah melaporkan kasus besar, yang hingga kini belum juga diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Presiden menyebut beberapa kasus yang luar biasa. Saya ngelaporin sendiri kata presiden atau kami sudah melaporkan kasus ini. Tapi kasus ini ndak disentuh sampai sekarang. Itu (diceritakan Presiden Jokowi) waktu ketemu saya,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Mahfud menegaskan, Jokowi berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. “Presiden mengatakan kita sudah berusaha sungguh-sungguh, tapi coba ke depannya ini pemberantasan korupsi lebih hadir, lebih kuat. Caranya apa? Korupsi-korupsi besar itu diungkap,” katanya.

Tak hanya KPK, lanjut Mahfud, dua lembaga penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian juga harus lebih diperkuat. Sehingga ketiga lembaga tersebut dapat bersinergi dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“Coba sekarang diperkuat kejaksaan dan kepolisian, sehingga kita normal kembali. KPK terus kita perkuat kata Presiden, cuma versi memperkuat itu yang berbeda pada tataran taktis,” jelasnya.

Terkait polemik penerbitan Perppu KPK. Ia menjelaskan, Jokowi tak menolak untuk mengeluarkan Perppu, namun saat ini masih menunggu hasil uji materi yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, setelah uji materi, barulah Jokowi menentukan sikap.

“Sesudah MK, kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan atau tidak?,” katanya.

“Sebelum pembentukan kabinet, kita sudah menyampaikan ke Presiden pendapat tentang perlunya Perppu, dan kita mengatakan ada tiga alternatif, yakni legislative review, judicial review, dan Perppu,” lanjut Mahfud.

Diketahui, beberapa waktu lalu UU KPK hasil revisi yang disahkan pada 18 September 2019, digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi. Terdapat 18 pemohon mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Hingga kini prosesnya masih berlangsung di MK.

Exit mobile version