Site icon Jernih.co

Cina Ijinkan Patroli Pantai Tembak Kapal Asing, Filipina: Itu Ancaman Verbal untuk Perang

JERNIH — Cina pekan lalu mengeluarkan UU Penjaga Pantai yang memberi kewenenangan kapal patroli menembak kapal asing, menghancurkan struktur negara lain di pulau-pulau yang diklaim di Laut Cina Selatan.

Li Zhanshu, ketua komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengatakan UU Penjaga Pantai memberi jaminan hukum untuk secara efektif menjaga kedaulatan, keamanan, hak, dan kepentingan umum.

UU akan diberlakukan mulai 2 Februari 2021. Saat itu, Penjaga Pantai Cina diberi kewenangan menembak, dan menghancurkan struktur di terumbu karang yang diklaim Cina dan negara lain.

Filipina menjadi yang pertama memprotes UU itu. Menteri Luar Negeri (Menlu) Filipina Teodoro Locsin Jr, di Twitter-nya, menyebut UU itu sebagai ancaman verbal untuk memerangi negara lain.

“Memberlakukan hukum adalah hak setiap negara,” kata Menlu Locsin Jr. “Tapi Laut Cina Selatan adalah kawasan sengketa. UU itu adalah ancaman bagi negara yang bersengketa dengan Cina di Laut Cina Selatan.”

Cina mengklaim sekujur Laut Cina Selatan, dengan semua pulau dan terumbu karang di hamparannya. Filipina, Brunei, Malaysia, Vietnam, dan Taiwan, mengklaim beberapa pulau.

Indonesia menjadi satu-satunya bukan pengklaim, tapi Cina mengklaim perairan di dekat Pulau Natuna. Penjaga pantai dan nelayan Cina beberapa kali terlibat konfrontasi dengan AL Indonesia.

UU Penjaga Pantai Cina tidak menyasar negara tertentu, tapi semua negara pengklaim pulau di Laut Cina Selatan, plus Indonesia. Jadi, Penjaga Pantai Cina punya kewenangan menembak kapal siapa saja yang berlayar di wilayah yang diklaim.

Selain Filipina, belum ada negara pengklaim yang memprotes UU ini. Jepang, yang berkonflik dengan Cina atas Kepulauan Senkaku, juga belum menggelar protes.

Exit mobile version