JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 dan ditanda tangani Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan juru bicara Plt Menhub, Adita Irawati hari Minggu (12/4/2020).
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,”.
Baca juga: Gara-Gara Tak Pakai Masker Dua Penumpang KRL Diturunkan
Menurut Adita ada tiga hal yang secara garis besar diatur dalam peraturan tersebut, yakni; pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Aditya juga menambahkan bahwa Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Nantinya Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan jika memerlukan perubahan dan penyesuaian maka hal tersebut kemungkinan akan dilakukan.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,”.
Baca juga: Ini Yang Dilakukan Polda Metro Jaya Selama Berlangsung PSBB
Peraturan ini, kata Adita, bukan hanya ditujukan pada penumpang kendaraan umum dan pribadi, namun juga diperuntukkan bagi operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
Yang terkait dengan penumpang nampak diatur dalam pasal 20 Permenhub No. 18/2020. Dimana dalam lampiran Permenhub tersebut disebut bahwa pemudik yang menggunakan bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat akan berstatus ODP.
“Seluruh penumpang menjadi ODP,” tulis lampiran Permenhub.
Aturan lain antara lain menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Penanganan Perkara Selama PSBB
Sementara yang terkait dengan operator transportasi diatur kewajiban melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.
Namun Adita mengingatkan bahwa tujuan utama Permenhub ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,”.
Meski Permenhub mengatur soal mudik dengan mobil pribadi, pemerintah mengimbau warga untuk tidak mudik. Mereka yang mudik lalu berstatus ODP harus mengisolasi diri selama 14 hari.
(tvl)