Politeia

Ini Yang Dilakukan Polda Metro Jaya Selama Berlangsung PSBB

JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama pembatasan soosial berskala besar (PSBB) mulai 10 hingga 23 April.

Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan PSBB berhasil. Berbekal Maklumat Kapolri, Polda Metro Jaya melakukan berbagai kegiatan agar penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus corona.

Tak ada penutupan jalan

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan melakukan penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta, namun akan menerapkan pembatasan jumlah penumpang transportasi umum. Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.

“Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

“Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa,”. tambahnya

Pengendara motor pribadi dan Ojol tak boleh berboncengan

Menurut Nana aturan itu mengacu pada aturan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak. Namun Nana, mengijinkan Ojol melakukan layanan ekspedisi barang sebagaimana diatur pasal 15 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online,”.

Kawal distribusi sembako door to door

Pemprov DKI mulai membagikan sembako bagi warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020), secara door to door atau langsung diberikan ke rumah warga untuk mencegah terjadinya kerumuman warga yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

“Nanti Pemprov DKI akan kerja sama dengan Polri dan TNI bagaimana masyarakat ini tidak berkerumun. Kita akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota Pemda, TNI, dan Polri akan meberikan langsung-langsung ke rumah-rumah,” kata Nana menjelaskan.

Opsi lain, jika pembagian sembako dilakukan di satu tempat maka polisi tetap menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.

“Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak,”.

Kawal logistik kebutuhan masyarakat

Polda Metro memastikan keamanan distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat selama PSBB dengan melakukan pengawalan agar tidak terjadi penjarahan atau tindak pidana lain. Pengawalan dilakukan dari gudang ke pasar atau tempat lainnya.

Polda Metro juga mengawal bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di wilayah Jakarta.

“Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan,” ungkap Nana.

Ancam pidanakan warga berkerumun

Dalam menegakkan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.

Nana menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan persuasive dahulu dengan memberi himbauan bagi warga untuk membubarkan diri.

“Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum,”.

Nana mengingatkan, Polda akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, jika mereka menolak bubar.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta

Kawal jenasah Covid-19 agar tidak ditolak saat pemakaman

Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah personel Ditsamapta Polda Metro Jaya dilatih untuk membantu mengurus jenazah terpapar Covid-19 yang meninggal di rumah maupun ditempat lain, untuk mencegah terjadinya penolakan saat dilakukan pemakanan.

(tvl)     

Back to top button