Site icon Jernih.co

Ini Skenario Penumpang Dalam PSBB Jakarta, Sedan 3, Minibus 4, Motor 1 Orang

JAKARTA-Setelah mendapat ijin pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta dari Kementerian Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memberlakukan PSBB yang akan mulai Jumat 10 April 2020.

Dilihat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, ada dua jenis golongan yang terpengaruh dengan adanya PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.

Sementara berdasarkan skenario yang beredar hari Rabu (8/4/2020), Pemprov DKI Jakarta membuat aturan secara rinci penggunaan kendaraa umum dan kendaraan pribadi sebagai berikut:

Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta

Untuk kendaraan pribadi,

Baca juga: Ini Yang Dilakukan Polda Metro Jaya Selama Berlangsung PSBB

Untuk kendaraan umum,

Aturan angkutan kendaraan umum dan pribadi tertuang dalam peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dalam Pergub itu terdapat 28 Pasal yang mengatur selama PSBB di Jakarta.

“Untuk kendaraan roda dua maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan, tanpa itu dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” kata Anies di Balai Kota, Kamis (9/4).

(tvl)

Exit mobile version