JAKARTA-Jika sampai akhir Mei 2020 Kerajaan Arab Saudi belum memberi kejelasan ijin pelaksanaan haji, maka Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ibadah haji 2020 ditiadakan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat secara virtual, Rabu, 15 April 2020.
“Jadi sampai akhir Mei, misalkan pemerintah Saudi belum memberi kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan untuk tidak berangkat,” kata Nizar Ali.
Baca juga: Kemenag Siapkan Opsi Haji Ditunda, Uang Pelunasannya Dapat Diambil Lagi
Nizar khawatir tidak mempunyai cukup waktu untuk mempersiapkan keberangkatan Jemaah haji pada akhir Juli. Menurutnya pihaknya memerlukan waktu minimal 25 hari dihitung mundur dari hari H pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci
Nizar juga menyampaikan informasi terbaru yang didapat, bahwa banyak hotel bintang lima di Mekah saat ini dimanfaatkan sebagai tempat karantina warga negara Arab Saudi yang baru tiba dari luar negeri.
Saat ini bahkan Kementerian Agama Islam Saudi menerbitkan edaran untuk masyarakat Mekah agar menjalankan tarawih di rumah masing-masing saat Ramadan nanti. Berdasarkan data-data tersebut diperkirakan umrah Ramadan akan ditiadakan.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 23 April 2020 Secara Online
Untuk itu, kata Nizar mengingatkan, bagi warga yang hendak menjalankan ibadah umrah Ramadan agar meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah umroh melakukan penjadwalan ulang.
Sambil menunggu keputusan resmi dari kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2020 ini. Pihaknya terus menerus memantau perkembangan dan tengah mengkaji berbagai hal terkait penyelenggaraan Haji 2020.
Nizar berjanji pihaknya akan menyampaikan keputusan pada akhir bulan ini.
Baca juga: Ini Dia 11 Lembaga Akreditasi Profesional Yang Di Tunjuk Kemenag Benahi Penyelenggara Umroh
“Insya Allah minggu keempat April sudah ada keputusan, kita tunggu. Ini informasi ter-update, progres dari Arab Saudi,”.
Dalam Rapat dengar pendapat itu, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto meluruskan rumor tentang penggunaan dana haji untuk penangan Covid-19 jika penyelengaraan haji 2020 tidak terlaksana.
“Ada berita yang mengatakan bahwa dana bapak atau ibu itu dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar. Bahwa dana setoran haji yang bapak atau ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun,” kata Yandri.
“Yang kami ingin geser atau refocusing atau realokasi anggaran adalah dana yang bersumber dari APBN yang sudah kami anggarkan Rp325 miliar. Tentu dalam RDP ini kami ingin mendengarkan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu apakah sudah ada yang terpakai atau belum,”.
(tvl)