Crispy

Ini Dia 11 Lembaga Akreditasi Profesional Yang Di Tunjuk Kemenag Benahi Penyelenggara Umroh

JAKARTA-Tingginya animo masyarakat menjalankan Ibadah Umroh berbanding lurus dengan berkembangnya bisnis umroh di Indonesia, namun sayang tidak semua penyelenggara umroh mempunyai komitment melayani dengan baik terhadap  calon jemaah umrah. Bahkan tak sedikit pula yang sejak awal dibangun tidak mempunyai kemampuan manajemen yang memadai. Akibatnya banyak calon jamaah umrah yang kehilangan kesempatan melaksanakan ibadah, sementata uang yang dikumpulkan bertahun-tahun susah payah hilang tak jelas.

Untuk mencegah terjadinya kasus gagal berangkat hingga kasus jamaah umroh terlantar, Kementerian Agama telah menunjuk Lembaga Akreitasi professional yang ditugaskan melakukan akredisasi terhadap penyelenggara umroh untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggara umroh kepada jemaah.

Ada 11 Lembaga Akreditas Profesional yan ditunjuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar yang akan bertugas melaksanakan akredisasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pelimpahan wewenang kepada lembaga profesional untuk melakukan akredisasi terhadap penyelenggara umroh sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Pasal 37 PMA No.8 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Nantinya setiap PPIU yang sudah di akreditasi akan mendapat sertifikat akreditasi dengan masa berlaku selama 3 tahun.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim berharap dengan Akreditasi PPIU dilakukan oleh lembaga professional akan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU. Penunjukan LA professional bagi PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan karena selama ini proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU.

“Penunjukan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini,”’

Pelimpahan kewenangan memberikan akreditasi ini, dilakukan di Jakarta yang ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Adapun 11 LA PPIU dimaksud adalah PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.

LA PPIU akan mulai efektif per 1 Januari 2020, diharap seluruh PPIU menyiapkan diri untuk mengikuti akreditasi.

Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,”.

(tvl)

Back to top button