Site icon Jernih.co

KPK Tak Terima Perkara TPPU Setnov Ditangani Bareskrim Polri

Aleander Marwata yang kini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua KPK bilang, bakal mencari tahu asal muasal perkara TPPU ini sampai bisa ditangani Bareskrim Polri. Sebab menurut dia, kalau tindak pidana asalnya korupsi, maka KPK-lah yang berhak menanganinya. Bukan Polisi.

JERNIH-Apakabar Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun? Terakhir muncul, ketika kabar sel mewah yang ditempatinya menyeruak ke permukaan hingga sekali lagi, dia dianggap berulah.

Perjalanan kasus mantan Ketua DPR RI dari Partai Golkar ini, memang penuh drama. Sebelum tertangkap, dia melakoni peran dengan adegan mobilnya menabrak tiang listrik. Sementara luka di jidatnya, sebesar bakpao. Belakangan, pada Juli 2021, sebuah foto beredar yang menampakkan Setnov sudah berewokan tengah duduk santai di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan dua unit smartphone di hadapannya.

Tentu, publik kembali heboh terkait foto tersebut. Sebab menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga dan Rumah Tahanan Negara, ada larangan menggunakan alat elektronik seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya yang diatur dalam Pasal 4 huruf J.

Tapi sekali lagi, entah karena ada main mata dengan petugas di sana atau lantaran tak ada yang tahu, aturan itu dimentahkan Setnov.

Kali ini, Setnov memang belum muncul dengan kontroversi terbaru. Namun, ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya menyatakan bahwa kasus Setya bercita rasa tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK dan Bareskrim Polri, sepertinya berebut menangani perkara tersebut.

Soalnya, ada kabar yang mengatakan bahwa dugaan TPPU itu kini berada di bawah penanganan Bareskrim Polri. Itu pun tidak ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi, melainkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Aleander Marwata yang kini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua KPK bilang, bakal mencari tahu asal muasal perkara TPPU ini sampai bisa ditangani Bareskrim Polri. Sebab menurut dia, kalau tindak pidana asalnya korupsi, maka KPK-lah yang berhak menanganinya. Bukan Polisi.

Apalagi, sejak pertama kali mencuat, kasus Setnov ada ditangani KPK.

“Nah, yang kami belum tahu itu, apa predicate crime-nya,” kata Alex.

Di lain pihak, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak agar KPK mengambil alih kasus dugaan TPPU itu dari tangan Bareskrim Polri. Boyamin Saiman, koordinator MAKI bilang, penanganan yang dilakukan Polisi terhadap perkara tersebut justru mangkrak tak berkelanjutan.

“Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK,” kata Boyamin, pada 12 Februari lalu.[]

Exit mobile version