CIANJUR- Satuan Reserse Kriminil Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pencurian ratusan kotak masker milik RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur yang hilang saat disimpan dalam gudang farmasi milik rumah sakit tersebut.
Terungkapnya pencurian masker milik rumah sakit berawal dari pemeriksaan saksi-saksi terutama yang biasa berada di sekitar gudang farmasi tersebut. Polisi akhirnya menjemput pelaku empat orang berinisial ISF, RN, YHG, dan CR dari rumah masing-masing.
“Tiga orang kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, sedangkan satu orang pelaku lainnya di Bogor,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Ratusan Dus Masker Di Gudang RSUD Pagelaran Cianjur Raib Digondol Maling
ISF, RN dan YHG merupakan karyawan rumah sakit tersebut, ISF berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) sementara dua lainnya merupakan pegawai honorer. Satu pelaku bernama ISF merupakan ASN dan mempunyai jabatan penting di rumah sakit tersebut.
Mereka mencuri masker kemudian menjualnya pada CR yang kemudian menjual lagi pada orang lain dengan sistim eceran.
“Sedangkan satu pelaku yang membeli dan kemudian menjual masker itu merupakan penadah dari barang curian tersebut,”.
Baca juga: Sebanyak 50 Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Dua Meninggal
Karena para pelaku merupakan pegawai di rumah sakit itu, mereka dengan mudah mendapatkan akses untuk ke gudang tempat penyimpanan stok masker untuk tenaga medis.
“Jadi karena punya jabatan dan power, makanya mudah mereka masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan”.
Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa mereka menjalankan aksinya membobol gudang farmasi sebanyak empat kali. Sedangkan masker yang berhasil digondol sebanyak 360 kotak.
Baca juga: Pejabat BUMD Cianjur Liburan Di Negara Pandemi Covid-19
Ketiga pelaku mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
“Awalnya bawa satu kardus berisi puluhan kotak masker. Karena tidak ada respon dan tidak ketahuan, kemudian mengambil lagi. Dan begitu hingga empat kali mencuri. Total ada 360 kotak masker yang mereka ambil,” kata Juang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu ATM Bank Jabar, ATM Bank BCA, satu unit mobil Nissan Terano silver Nopol B-8172-KMN, satu unit kendaraan roda dua, dan satu buah dus berisi 4 boks masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(tvl)