Site icon Jernih.co

Mengintip Skandal Haji 2026, Mulai Badal Fiktif Miliaran Rupiah, Dam Ilegal, Hingga Penyelundupan Jemaah

JERNIH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membongkar sederet pelanggaran berat dan penyimpangan sistemik sepanjang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Temuan mengejutkan ini mencakup praktik transaksi dam (denda) haji di luar mekanisme resmi, sindikat badal haji fiktif bernilai miliaran rupiah, hingga upaya penyelundupan jemaah nonprosedural menuju Arafah.

Para pelaku—termasuk oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Aparatur Sipil Negara (ASN)—kini terancam sanksi administratif berat hingga pidana hukum.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026, seluruh jemaah haji wajib mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran dam hadyu.

“Dam hanya dapat dilakukan secara legal melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Arab Saudi, atau melalui pembayaran sah di Tanah Air,” tegas Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (09/06/2026). Temuan ini dihimpun dari laporan langsung jemaah serta hasil pengawasan ketat Tim Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi.

Kemenhaj menemukan modus operandi di mana sejumlah oknum pengurus KBIHU dan petugas kloter mengarahkan jemaah membayar dam melalui mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi) demi meraup keuntungan pribadi (margin).

Berikut kronologi penertiban sepanjang Mei–Juni 2026:

Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, memastikan sanksi keras bagi abdi negara yang terlibat. “Apakah langkahnya pembinaan atau langsung kepada prosedur selanjutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai, nanti akan kami cek,” kata Dendi.

Sindikat Badal Haji Fiktif dan Penggelapan Miliaran Rupiah

Selain masalah dam, Kemenhaj membongkar pos penipuan berkedok badal haji (menggantikan ibadah haji orang lain yang telah wafat/sakit) dan ibadah kurban.

Tanggal TemuanPelaku / OknumLokasi / KloterModus & Nilai KerugianStatus Hukum
2 Juni 2026Mukimin bernama MuhtarHotel 502 (Kloter UPG 29 Merauke)Menggelapkan dana badal dan kurban jemaah senilai Rp306,8 juta.Ditangkap oleh otoritas Saudi bekerja sama dengan Divhubinter Polri & KJRI Jeddah.
4 Juni 2026Oknum MH (ASN Kemenag Timika)Kloter UPG 29Sekongkol dengan mukimin mengelola dana badal.Dibina, wajib mengembalikan dana 25.500 riyal (~Rp122 juta).
7 Juni 2026KBIHU MBKloter BPN 11Menyelewengkan dana kurban Rp75 juta & badal Rp62,5 juta (Total Rp137,5 juta).Wajib dikembalikan penuh ke jemaah.
7 Juni 2026Terduga ABKloter BPN 10Badal fiktif (tidak dilaksanakan) untuk 6 jemaah Sulteng. Untung ilegal Rp15 juta.Wajib dikembalikan ke jemaah.
8 Juni 2026KBIHU AFPurwakartaMenawarkan badal haji fiktif ke 140 orang bertarif Rp10 juta/orang.Total transaksi Rp1,4 miliar disita & diusut tuntas.

Penyelundupan Jemaah Nonprosedural ke Arafah

Tepat menjelang puncak ibadah haji pada Senin (25/05/2026), petugas keamanan menemukan dua kasus upaya penyusupan jemaah tanpa visa haji resmi di Sektor 10 Tower 4:

  1. Kasus Tiga Jemaah Ilegal: Warga bernama Andriyanto, Ghozali, dan Noviyanti ditemukan bersembunyi. Mereka diduga kuat hendak diselundupkan menuju Arafah menggunakan bus masyair dengan memanfaatkan identitas KBIHU AA asal Lebak, Banten. Kasus ini telah diambil alih dan diselesaikan oleh KJRI Jeddah.
  2. Kasus Ketua KBIHU AMR: Di lokasi yang sama, Ketua KBIHU AMR asal Jakarta Timur berinisial SMJ tertangkap tangan. Ia diduga hendak menyusupkan 50 jemaah nonprosedural untuk menjalankan badal haji fiktif menggunakan bus masyair dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta. Kasus ini kini dalam penanganan serius KJRI Jeddah.

Kemenhaj berjanji akan memperketat sistem digital dan pengawasan fisik di lapangan guna menyapu bersih praktik haji nonprosedural dan melindungi hak-hak jemaah haji resmi.

Exit mobile version