Mengintip Skandal Haji 2026, Mulai Badal Fiktif Miliaran Rupiah, Dam Ilegal, Hingga Penyelundupan Jemaah

JERNIH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membongkar sederet pelanggaran berat dan penyimpangan sistemik sepanjang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Temuan mengejutkan ini mencakup praktik transaksi dam (denda) haji di luar mekanisme resmi, sindikat badal haji fiktif bernilai miliaran rupiah, hingga upaya penyelundupan jemaah nonprosedural menuju Arafah.
Para pelaku—termasuk oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Aparatur Sipil Negara (ASN)—kini terancam sanksi administratif berat hingga pidana hukum.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026, seluruh jemaah haji wajib mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran dam hadyu.
“Dam hanya dapat dilakukan secara legal melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Arab Saudi, atau melalui pembayaran sah di Tanah Air,” tegas Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (09/06/2026). Temuan ini dihimpun dari laporan langsung jemaah serta hasil pengawasan ketat Tim Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi.
Kemenhaj menemukan modus operandi di mana sejumlah oknum pengurus KBIHU dan petugas kloter mengarahkan jemaah membayar dam melalui mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi) demi meraup keuntungan pribadi (margin).
Berikut kronologi penertiban sepanjang Mei–Juni 2026:
- 17 Mei 2026 (KBIHU UH, Malang): Membayarkan dam 117 jemaah ke mukimin di Hotel 221/222. Setelah dibina, dana ditarik dan dialihkan ke Adahi.
- 18 Mei 2026 (KBIHU AH, Kota Tegal): Dipimpin oknum HHH di Hotel 121, menyetor dam 17 jemaah ke mukimin. Dana berhasil diselamatkan ke Adahi.
- 19 Mei 2026 (KBIHU NUP, Pati): Membayarkan dam 40 jemaah Kloter SOC 50 ke mukimin di Hotel 502. Pembayaran akhirnya dialihkan ke Adahi.
- 23 Mei 2026 (Tiga KBIHU Asal NTB – AU, HW, WD): Beroperasi di Hotel 502. KBIHU HW (19 jemaah) dan WD (39 jemaah) bersedia mengembalikan dana ke Adahi. Namun, KBIHU AU (90 jemaah) di bawah pimpinan TGI menolak mengembalikan dana dan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum.
- 7 Juni 2026 (KBIHU MB, Kloter BPN 11): Dari 245 jemaah, 123 orang diarahkan membayar ke mukimin senilai Rp246 juta (Rp2 juta per orang). Pimpinan KBIHU diduga meraup untung ilegal Rp184,5 juta. Dana disepakati untuk dikembalikan ke jemaah.
- 7 Juni 2026 (Oknum Petugas Kloter BPN 10): Oknum pembimbing ibadah berinisial AB mengarahkan 98 jemaah asal Donggala, Sulteng, ke mukimin dengan keuntungan pribadi mencapai Rp98 juta. Dana diwajibkan kembali ke jemaah.
- 8 Juni 2026 (KBIHU AF & AR, Kloter KJT 12 Purwakarta): KBIHU AF dipimpin NF bekerja sama dengan mukimin ADN meraup untung Rp103,58 juta. Sementara KBIHU AR mengantongi Rp87,36 juta.
- Keterlibatan ASN: Ketua Kloter KJT 12 berinisial AN—yang merupakan ASN Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta—terbukti ikut mencicipi keuntungan ilegal sebesar Rp3,74 juta.
Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, memastikan sanksi keras bagi abdi negara yang terlibat. “Apakah langkahnya pembinaan atau langsung kepada prosedur selanjutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai, nanti akan kami cek,” kata Dendi.
Sindikat Badal Haji Fiktif dan Penggelapan Miliaran Rupiah
Selain masalah dam, Kemenhaj membongkar pos penipuan berkedok badal haji (menggantikan ibadah haji orang lain yang telah wafat/sakit) dan ibadah kurban.
| Tanggal Temuan | Pelaku / Oknum | Lokasi / Kloter | Modus & Nilai Kerugian | Status Hukum |
| 2 Juni 2026 | Mukimin bernama Muhtar | Hotel 502 (Kloter UPG 29 Merauke) | Menggelapkan dana badal dan kurban jemaah senilai Rp306,8 juta. | Ditangkap oleh otoritas Saudi bekerja sama dengan Divhubinter Polri & KJRI Jeddah. |
| 4 Juni 2026 | Oknum MH (ASN Kemenag Timika) | Kloter UPG 29 | Sekongkol dengan mukimin mengelola dana badal. | Dibina, wajib mengembalikan dana 25.500 riyal (~Rp122 juta). |
| 7 Juni 2026 | KBIHU MB | Kloter BPN 11 | Menyelewengkan dana kurban Rp75 juta & badal Rp62,5 juta (Total Rp137,5 juta). | Wajib dikembalikan penuh ke jemaah. |
| 7 Juni 2026 | Terduga AB | Kloter BPN 10 | Badal fiktif (tidak dilaksanakan) untuk 6 jemaah Sulteng. Untung ilegal Rp15 juta. | Wajib dikembalikan ke jemaah. |
| 8 Juni 2026 | KBIHU AF | Purwakarta | Menawarkan badal haji fiktif ke 140 orang bertarif Rp10 juta/orang. | Total transaksi Rp1,4 miliar disita & diusut tuntas. |
Penyelundupan Jemaah Nonprosedural ke Arafah
Tepat menjelang puncak ibadah haji pada Senin (25/05/2026), petugas keamanan menemukan dua kasus upaya penyusupan jemaah tanpa visa haji resmi di Sektor 10 Tower 4:
- Kasus Tiga Jemaah Ilegal: Warga bernama Andriyanto, Ghozali, dan Noviyanti ditemukan bersembunyi. Mereka diduga kuat hendak diselundupkan menuju Arafah menggunakan bus masyair dengan memanfaatkan identitas KBIHU AA asal Lebak, Banten. Kasus ini telah diambil alih dan diselesaikan oleh KJRI Jeddah.
- Kasus Ketua KBIHU AMR: Di lokasi yang sama, Ketua KBIHU AMR asal Jakarta Timur berinisial SMJ tertangkap tangan. Ia diduga hendak menyusupkan 50 jemaah nonprosedural untuk menjalankan badal haji fiktif menggunakan bus masyair dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta. Kasus ini kini dalam penanganan serius KJRI Jeddah.
Kemenhaj berjanji akan memperketat sistem digital dan pengawasan fisik di lapangan guna menyapu bersih praktik haji nonprosedural dan melindungi hak-hak jemaah haji resmi.






