“Nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu. Semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, tidak ada perbedaan dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian. Baik itu yang menjerat Edy Mulyadi juga anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri tentu menindaklanjuti semua laporan masyarakat termasuk laporan terhadap Arteria Dahlan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Semua sudah diproses,” kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 3 Februari 2022. Namun, Dedi belum bisa menjelaskan lebih lanjut perkembangan penanganan kasus yang terlapornya Arteria Dahlan.
Yang pasti, kata dia, laporan sudah diambil alih dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
“Nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu. Semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.
“Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu, 26 Januari 2022.
Menurutnya, alasan pelimpahan kasus dilakukan karena lokasi kejadian terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta,” jelas dia.
Sebelumnya, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menyatakan, pernyataan kontroversi Arteria Dahlan sudah melanggar UUD.
“Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga,” kata Ari Mulia.
Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.
Berikut perkataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa sunda tersebut. “
Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” kata Arteria.