Site icon Jernih.co

Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19

JAKARTA—Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebagai gantinya, Jokowi membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Terdapat tiga lembaga di dalam komite ini, yaitu Komite Kebijakan yang membawahi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Tugas dan fungsi Gugus Tugas COVID-19 baik tingkat nasional maupun daerah akan diambil alih  oleh komite ini dan turunannya di daerah sebagimana tercantum dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c.

Komite Kebijakan bertugas menyususun, mengintegrasikan, serta mengevaluasi kebijakan-kebijakan strategis baik bidang kesehatan maupun ekonomi dalam kaitannya dengan penanganan dan dampak COVID-19.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Arilangga Hartanto didapuk sebagai ketua. Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini dibantu oleh enam menteri lainnya sebagai wakil ketua. Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir didaulat sebagai Ketua Pelaksana.

Keenam wakil ketua tersebut adalah: Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Wakil Ketua (WK) I; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai WK II; Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai WK III; Menteri Keuangan sebagai WK IV; Menteri Kesehatan sebagai WK V; dan Menteri Dalam Negeri sebagai WK VI.

Sementara Satgas Penanganan COVID-19 fokus pada implementasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis terkait pandemi ini, hal sebelumnya dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Satgas ini masih akan dipimpin oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo.

Airlangga mengatakan bahwa komite ini dibentuk agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.

“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi [berjalan] secara maksimal,” terang Airlangga, dikutip dari kompas.com.

Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan diketuai oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN I Budi Gunadi Sadikin. Di Kementerian BUMN sendiri, Budi ditugaskan membina sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, indsutri strategis, dan media. Satgas baru ini ditugaskan fokus pada pemulihan dan transformasi ekonomi pasca pandemi.  

Perpres yang diteken pada tanggal 20 Juli 2020 di Jakarta ini juga memerintahkan kepala-kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk satgas serupa di daerah masing-masing.

Dengan diterbitkannya aturan ini maka Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagimana telah diubah dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf a Perpres ini.  [*]

Exit mobile version