Binary option adalah sistem yang mengharuskan orang menebak angka yang keluar dalam satu menit. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus.
JERNIH-Satu persatu, anak muda berharta melimpah yang kemudian dijuluki crazy rich, berurusan dengan Polisi. Setelah Indra Kenz yang diduga terlibat kasus perjudian online, kini giliran Doni Salaman bernasib serupa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komes Pol Gatot Repli bilang, setelah memeriksa 10 orang saksi, penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status kasus tindak pidana yang menjerat Doni ke tingkat penyidikan. Doni Salaman sendiri, dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.
Setelah melakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (4/3), Gatot bilang telah diputuskan perkara naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Doni selaku terlapor.
“Dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya adalah saksi pelapor,” kata Gatot.
Laporan terhadap Doni atas tindak pidana Undang-Undang ITE, dilakuka pada Rabu 2 Februari lalu. Dia, diduga terlibat kasus perdagangan dengan sistem binary option atau opsi biner.
Binary option adalah sistem yang mengharuskan orang menebak angka yang keluar dalam satu menit. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus.
Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian. Indra Kenz, pengusaha dan pembuat konten media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sedangkan kasus Doni, ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan sangkaan berlapis. Selain dinilai terlibat dalam perjudian daring, pengusaha muda dan pembuat konten media sosial itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
“Yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Jumat 4 Maret 2022.
Sementara kepada Doni, Gatot tak menyebutkan pasal yang digunakan untuk menjeratnya. Dia juga belum menjelaskan status crazy rich Bandung itu.[]