- Seluruh anggota dua geng ART asal Indonesia dipastikan terkena denda setelah gagal mendapatkan bantuan hukum dan mengaku bersalah.
- Beberapa dari mereka kehilangan izin kerja dan tak mendapat bantuan apa pun dari majikan.
JERNIH — Maesaroh, WN Indonesia berusia 35 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura, divonis bersalah atas tuduhan terlibat tawuran dua geng ART yang bersaing di Stasiun MRS Paya Lebar, 19 Mei lalu.
Situs CNA melaporkan Maesaraoh, bersama Sriani yang pertama mengaku bersalah, didenda 1.000 dolar Singapura, atau Rp 11,7 juta. Sriani kehilangan izin kerja setelah vonis dijatuhkan atas dirinya.
Keduanya menyerang kelompok ART asal Indonesia, terdiri dari Sulastri (44), Siti Rukiyah (47) dan Nita Widya Rahayu (34). Perkelahian itu terjadi setelah Sriani mengunggah video penghinaan terhadap Sulastri di TikTok.
Sriani menenggak alkohol di sebuah pesta sekitar pukul 11:00 hari itu, dan tertiur sekitar pukul 14:00 di dekat sudut samping Toko Budget Vlue di Paya Lebar Square.
Kelompok ART rival Sriani, terdiri dari Sulastri, Siti Rukiyah, dan Nita Widya Rahayu, sedang berkumpul di Kompleks Kanjong Katong ketika Siti menyarankan pergi ke Lapangan Paya Lebar untk mengkonfrontasi Sriani atas postingan TikTok.
Sekitar pukul 14:00 mereka menemukan Sriani tertidur. Sulastri menendang tangannya, yang membuat Sriani terbangun.
Setelah perdebatan sengit kedua, kedua kelompok ART mulai berkelahi dan disaksikan 50 penonton. Tidak ada yang melerai, tapi salah satu penonton menelepon polisi. Aparat datang, dan kelompok ART itu ditangkap.
Maesaroh tidak terwakili, dan tidak mengatakan apa pun mengenai mitigasi. Ia membayar denda secara penuh. Sulastri dan Siti seharusnya mengaku bersalah di pengadilan pada hari yang sama, tapi diberi penundaan sampai Oktober. Keduanya masih menunggu apakah bisa mendapatkan pengacara di bawa Skema Bantuan Hukum Kriminal (CLAS).
Nita akan mengaku bersalah pada 9 Oktober, karena terdapat indikasi permohonan mendapatkan pengacara akan ditolak CLAS, dan majikannya lepas tangan.
Hukuman untuk pembuat onar adalah penjara hingga satu tahun atau denda 5.000 dolar Singapura (Rp 60 juta), atau keduanya.