JAKARTA-Ternyata penghentian penyelidikan perkara sudah terjadi sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi banyaknya komentar paska beredarnya berita KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus.
Menurut Alex penghentian penyelidikan perkara bukan hanya baru dan hanya terjadi di kepemimpinan KPK jilid V sebab penghentian penyelidikan juga pernah terjadi di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.
“Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat, termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 lah penyelidikan yang kita hentikan juga. Sebagian besar juga tertutup,” kata Alex dalam konpers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Dalam Dua Bulan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus
Alex, yang juga menjadi bagian dalam kepemimpinan Agus Rahardjo, menyatakan kala itu juga menghentikan ratusan perkara di tingkat penyelidikan, namun saat itu penghentian penyelidikan tidak disampaikan ke publik.
Alex menjelaskan bahwa pengentian penyelidikan yang saat ini dilakukan KPK jilid V sesuai dengan Undang-Undang sehingga menurut Alex penghentian penyelidikan 36 perkara di era kepemimpinan jilid V tidak dibesar-besarkan atau bahkan dipolitisir.
“Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan, kita mencoba proses transparansi, ya kita sampaikan”.
Sehari sebelumnya peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengatakan bahwa ICW mencatat sejak 2016, ada 162 kasus yang penyelidikannya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
“Rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulan berkisar 2 kasus,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Alamsyah bahkan menilai di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, kinerja KPK merosot.
“Hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya,”.
Sementara pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya, jenis kasusnya beragam.
“Terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan DPR atau DPRD.
Namun Ali mengingatkan bahwa kebijakan tersebut mempunyai landasan hukum yakni Pasal 5 Undang-Undang KPK.
(tvl)