Crispy

Dalam Dua Bulan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus

JAKARTA-Penghentian kasus di KPK yang jumlahnya sangat banyak dalam tempo relatif singkat dinilai tidak wajar oleh  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Samad mengkritisi keputusan lima pimpinan KPK era Firli Bahuri yang menghentikan penyelidikan 36 kasus.

“Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini,” kata Samad, Kamis (20/2/2020)

Menurut Samad untuk melakukan penghentian penyelidikan kasus harus dilakukan pengkajian bersama para penyelidik dan penyidik dikaji secara matang. Dengan demikian akan mendapat gambaran obyektif atas kasus tersebut sebelum diputuskan untuk dhentikan.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Kelima

“Tidak boleh pimpinan seenaknya menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang di tangani oleh teman penyelidik,”.

Sebagaimana diketahui,pimpinan KPK telah memutuskan menghentikan penyelidikan 36 kasus. Penghentian itu diputuskan dalam rentang waktu mulai 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Namun hingga saat ini belum diketahui kasus apa atau kasus siapa saja yang dihentikan penyelidikannya.

Informasi tentang penghentian 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dalam dokument itu disebut terdapat 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sementara untuk penghentian kasus penyelidikan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus.

Baca juga: Nama Anggota Dewan Pengawas KPK Diumumkan Presiden 20 Desember

Dalam dokument tersebut dicatat juga terdapat 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.

Ali pernah mengatakan KPK memang berencana untuk menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.

Penghentian penyelidikan, kata Ali, dilakukan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang kuat.

(tvl)

Back to top button