Aksi protes karyawan Indomaret mulai menampakkan dampaknya. Indomaret yang merupakan franchise akhirnya tutup pada hari libur yang terlihat pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
WWW.JERNIH.CO – Gelombang protes para pekerja ritel ini sejatinya telah memuncak sejak pertengahan Mei. Puncaknya, pada Selasa (26/5/2026), manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) bersama perwakilan serikat pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) duduk bersama untuk melakukan dialog.
Pertemuan krusial tersebut difasilitasi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan. Hadir dalam mediasi tersebut Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan.
Melalui dialog intensif tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyepakati lima poin komitmen tertulis, antara lain manajemen berkomitmen melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk masuk pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan dilakukan pada 28–30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di HRD masing-masing cabang.
Manajemen berjanji memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja di lapangan.
Selain itu manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.
Bagi pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, manajemen menjamin tidak akan melakukan tindakan sanksi apa pun dan tetap membayarkan upah mereka.
Manajemen PT Indomarco Prismatama berkomitmen membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk dan bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
Meski kesepakatan telah ditandatangani, implikasi di lapangan justru membuat operasional gerai lumpuh. Berdasarkan hasil verifikasi komitmen poin pertama, mayoritas mutlak karyawan memilih untuk menggunakan hak libur mereka alih-alih mengambil jatah lembur.
Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan terbaru, karyawan yang menolak masuk di hari libur nasional dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dipaksa.
“Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk karena lembur dan mereka libur seperti biasa,” tuturnya.
Namun, Iwan juga menekankan bahwa aturan hukum mengenai upah lembur tetap mengikat bagi mereka yang memilih tetap bekerja. “Tetapi apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa kecuali,” tambahnya.
Efek domino dari aturan ini membuat manajemen kehabisan kru untuk mengoperasikan toko. Banyaknya gerai yang tutup pada 31 Mei dan 1 Juni kemarin murni disebabkan karena kosongnya personil penjaga toko.
“Jadi gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional. Kalau jumlah pasti gerai yang tutup, saya belum mendapat laporan resmi, tapi data yang disampaikan pihak manajemen Indomarco, itulah datanya,” pungkas Iwan.
Penutupan serentak pada tanggal merah ini tentu menjadi kerugian besar bagi kedua belah pihak. Bagi masyarakat (konsumen), penutupan ini sempat memicu kesulitan mencari kebutuhan pokok harian secara cepat, mengingat Indomaret menguasai jaringan ritel hingga ke pelosok pemukiman.
Bagi pemilik modal—terutama para investor franchise (waralaba) Indomaret—penutupan di hari libur nasional (akhir pekan dan tanggal merah) berarti hilangnya potensi omset (kehilangan pendapatan) harian yang justru biasanya naik hingga dua kali lipat dibanding hari kerja biasa. (*)
BACA JUGA: Tuntut Hak Lembur Dibayar, Ratusan Buruh Kepung Kantor Pusat Menara Indomaret
