Anggaran Rp1,03 triliun sudah cair 100% kepada PT Yasa Artha Trimanunggal untuk pengadaan motor listrik Emmo. Namun, Kejagung justru menemukan indikasi penggelembungan harga hingga Rp400 miliar.
WWW.JERNIH.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Fokus penyidikan kini mengarah tajam pada proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik operasional senilai lebih dari Rp1 triliun. Paling baru, Kejagung resmi menetapkan bos perusahaan penyedia kendaraan tersebut sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, yang merupakan Komisaris dari PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka baru. PT YAT selaku vendor utama pelaksana proyek ini dinilai tidak memenuhi syarat formil sejak awal.
Perusahaan penyedia logistik dan ekspor-impor ini kedapatan tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif di berbagai daerah, padahal kendaraan operasional ini ditujukan untuk skala nasional guna mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Andri Mulyono menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya kejaksaan menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta jajaran pejabat pembuat komitmen lainnya ke dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan temuan penyidik, anggaran sebesar lebih dari Rp1,03 triliun ternyata sudah 100% dicairkan dan dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal.
Ironisnya, pembayaran tersebut telah dirampungkan oleh pejabat BGN periode sebelumnya, padahal proses perakitan fisik kendaraan tersebut diketahui masih berjalan pincang dan menyisakan ribuan unit yang kini terbengkalai menumpuk di area pergudangan kawasan Sentul, Bogor.
Motor yang diadakan dalam megaproyek ini adalah motor listrik premium merek Emmo, dengan dua tipe utama; Emmo JVX GT (model motor trail adventure berdaya tinggi) dan Emmo JVH Max (model skuter matik urban).
Mantan Kepala BGN sempat mengklaim secara kontroversial di hadapan publik bahwa harga pasaran motor tersebut mencapai Rp52 juta, dan negara diuntungkan karena berhasil membelinya di bawah harga pasar, yaitu sekitar Rp42 juta per unit.
Namun, data e-katalog Inaproc memperlihatkan PT YAT mematok harga dikisaran Rp48,8 juta hingga Rp49,9 juta per unitnya.
Penyelidikan mendalam bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kepalsuan klaim tersebut. Netizen bahkan sempat mengendus bahwa desain motor trail Emmo tersebut identik dengan produk global rebranding yang di platform luar negeri seperti Alibaba hanya bernilai jauh di bawah angka tersebut.
Dari hasil audit sementara, BPK menemukan indikasi selisih harga atau total mark up fantastis yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar dari total pagu anggaran Rp1 triliun yang dikeluarkan negara. Angka penggelembungan yang masif ini terjadi akibat manipulasi spesifikasi dan pengkondisian harga satuan motor yang jauh di atas nilai wajarnya.(*)
