Alat ini merupakan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik dimana ETLE dilengkap kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
JERNIH-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Alat ini merupakan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik dimana ETLE dilengkap kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Hal tersebut disamapaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso yang memastikan jika tehnologi ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” kataBrigjen Slamet saat menjelaskan cara kerja ETLE regognition face saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya hasil pencocokan wajah tersebut akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
Implementasi teknologi ETLE face recognition diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian menjaga keselamatan di jalan raya.
Nantinya, sistem TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” kata jenderal bintang satu Polri ini lebih lanjut.
TAR ini juga bertugas mendata dan memberi tanda dengan pemberian poin terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi yang tertangkap ETLE face recognition.
Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini belum dilaksanakan dan diterapkan.
Berikut rincian pemberian poin, yakni pelanggaran ringan diberikan satu poin, kemudian pelanggaran sedang diberi tiga poinsedangkan untuk pelanggaran berat diberi lima poin.
Poin berikutnya adalah, pelaku kecelakaan ringan diberikan lima poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin lima, sedang 10, dan berat 12,”.
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (tvl)