Site icon Jernih.co

Gagal Ujian SIM? Kapolri Terbitkan Aturan

Kapolri segera meminta dilakukan perubahan aturan kebijakan mengenai ujian SIM dimana masyarakat yang gagal tes ujian praktik dapat mengulang pada hari yang sama.

JERNIH-Masyarakat pantas gembira dengan terbitnya aturan tentang pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru. Pasalnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian SIM ulang pada hari yang sama apabila mereka dinyatakan gagal dalam ujian SIM.

Kebijakan baru Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.

baca juga: Ini Arti Angka Romawi pada Pelat Kendaraan Dinas Polri

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” penjelasan Telegram tersebut pada Rabu (2/11/2022).

Selama ini masyarakat yang gagal dalam ujian praktik pembuatan SIM harus menunggu beberapa hari untuk dapat mengulang melakukan ujian, terutama ujian praktik.

Tak jarang masyarakat harus bolak balik hingga dua, tiga bahkan ada yang harus empat kali untuk mengikuti ujian praktik pembuatan SIM. Informasi tersebut diterima Kapolri ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

baca juga: Mengapa Berbonceng Tiga Orang, Ditilang Polisi?

Dalam kesempatan kunjungan kerja itu Kapolri melihat pelaksanaan ujian SIM dan mendoakan agar masyarakat yang tengah ujian SIM tersebut lulus.

Selanjutnya Kapolri bertanya pada masyarakat yang sedang membuat SIM, tentang apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM.

Kapolri juga bertanya kepada kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa, bagaimana jika mereka gagal ujian praktik. Kapolri mendapat jawaban mereka harus uji ulang 14 hari lagi.

“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?” kata Kapolri.

“Siap, Jenderal. Dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” jawab Kompol Akasa.

Mendengar jawaban itu Kapolri segera meminta dilakukan perubahan aturan kebijakan mengenai ujian praktik SIM dimana masayarakat yang gagal tes ujian praktik dapat mengulang pada hari yang sama.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” kata Kapolri menyebutkan alasan memberi kesempatan dua kali ujian praktik jika gagal saat ujian praktik.

Selanjutnya Kapolri meminta agar mereka yang akan mengulang ujian praktik diberi pelatihan terlebih dahulu. “Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,”. (tvl)

Exit mobile version