Taat bayar pajak sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan baik sebab dengan taat membayar pajak, maka data kendaraan akan tersimpan di kepolisian.
JERNIH-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menghimbau masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat wajib membayar pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa waktu lalu dalam sebuah acara bersama PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Dijelaskan oleh Firman, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum yang menimpa pemilik kendaraan. Sebab dengan taat membayar pajak, maka data kendaraan akan tersimpan di kepolisian.
baca juga: Mengapa BPKB Elektronik Lebih Untungkan Masyarakat?
“Saat kendaraan yang dilaporkan hilang atau dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas lebih memudahkan kerja petugas kepolisian karena data kendaraan tercatat di kepolisian. Taat bayar pajak sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan baik,” kata Firman menambahkan.
Selanjutnya Firman menegaskan sanksi yang akan dilakukan pihaknya bagi masyarakat yang tidak membayar pajak, terlebih jika tidak membayar pajak sampai lewat dua tahun.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Firman.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Tindakan kepolisian tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Selain itu, kata kata Firman kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berpengruh pada peningkatan pendapatan daerah.
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini berarti, masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) harus membayar PKB setiap tahun atau setiap STNK diterbitkan tentunya selama WP tersebut masih memiliki / menguasai kendaraan bermotor. (tvl)