DPR melalui Komisi III tengah menyiapkan tindak lanjut KUHP dan KUHAP serta hasil rekomendasi dari panja percepatan reformasi Polri.
WWW.JERNIH.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kini tengah menjadi sorotan hangat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen besar untuk membawa perubahan positif di tubuh kepolisian kita agar menjadi institusi yang lebih baik, modern, dan dicintai masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU Polri ini dirancang untuk melengkapi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus menindaklanjuti berbagai rekomendasi penting dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Secara total, rancangan besar ini mencakup 8 poin perubahan yang tersebar ke dalam 11 pasal strategis.
Di dalam draf terbaru RUU Polri, terdapat tujuh poin utama yang menjadi fondasi transformasi. Poin pertama menekankan pentingnya komitmen polisi untuk menjadi institusi yang transparan, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas tinggi.
Guna mendukung hal tersebut, poin kedua mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi modern, sehingga keterbukaan informasi bisa berjalan lebih optimal. Selain itu, aspek internal juga dibenahi lewat poin ketiga yang menjamin netralitas dan profesionalitas dalam pembinaan karier anggota.
Aturan mengenai penugasan polisi di luar struktur institusi Korps Bhayangkara pun kini diperketat dan diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
Pembaruan ini juga menyentuh aspek struktural dan edukasi yang sangat krusial bagi masa depan kepolisian. Pada poin kelima, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur ulang batas usia pensiun anggota secara lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, untuk menciptakan generasi polisi yang mengayomi, poin keenam mewajibkan penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang humanis, demokratis, serta menjunjung tinggi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terakhir, posisi dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal juga ditata ulang agar perannya semakin kuat dan taji pengawasannya lebih terasa.
Formulasi aturan baru ini tidak lepas dari kerja keras Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri di Komisi III DPR yang merumuskan delapan poin rekomendasi. Salah satu poin yang paling krusial adalah penegasan posisi kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Keputusan ini berjalan beriringan dengan komitmen untuk memaksimalkan fungsi Kompolnas serta memperjelas aturan penugasan polisi di luar lembaga agar tetap sejalan dengan koridor putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, sistem pengawasan internal Korps Bhayangkara diperketat bersamaan dengan pembenahan tata kelola anggaran dan sumber daya manusia agar jauh lebih transparan.
Panja Reformasi Polri juga menitikberatkan perhatiannya pada aspek kultural dan teknologi. Reformasi budaya kerja polisi ke depan harus mengutamakan penghormatan penuh terhadap HAM dan nilai-nilai demokrasi dalam setiap tindakan di lapangan. Guna menunjang efisiensi kerja, modernisasi lewat pemanfaatan teknologi canggih wajib dioptimalkan demi mendukung tugas-tugas kepolisian di era digital.
Urgensi dari keseluruhan reformasi aturan ini adalah agar kepolisian Indonesia memiliki regulasi yang adaptif, lincah, dan selalu relevan dengan perkembangan zaman yang bergerak sangat cepat.
Meski membawa banyak perubahan signifikan, Habiburokhman memastikan bahwa seluruh pengaturan dalam RUU Polri ini dijamin tidak akan menyimpang dari konstitusi UUD 1945 maupun Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Urusan kepemimpinan tertinggi pun dipastikan aman dari intervensi politik praktis, karena proses pemilihan Kapolri ditegaskan akan tetap menjadi hak prerogatif mutlak dari Presiden Republik Indonesia.
Susunan keanggotaan Panja RUU Polri dipimpin oleh Habiburokhman sebagai Ketua, dengan beranggotakan Dede Indra Permana, Rano Alfath, Ahmad Sahroni, Saffarudin, I Wayan Sudirta, Gilang Dhielafararez, Mercy Christy Barends, Benny Utama, Rikwanto, Soedeson Tandra, M Rahul, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbelaka, Bob Hasan, Abdullah, Hasbiallah Ilyas, Machfud Arifin, Rudianto Lallo, Nasir Jamil, Adang Daradjatun, Endang Agustina, Sarifuddin Sudding, Hinca Panjaitan, dan Nazarudin Dek Gam.(*)
BACA JUGA: Enam Rekomendasi Reformasi Polri, Harapan Baru atau Sekadar Penataan Administratif?
