
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan 3.000 halaman berisi rekomendasi kepada Presiden Prabowo. Apakah 6 poin rekomendasi ini akan benar-benar mengubah wajah polisi kita menjadi lebih humanis? Ataukah ia hanya akan menjadi tumpukan kertas di lemari arsip Sekretariat Negara?
JERNIH – Sejarah sering kali lahir dari tragedi. Bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), titik balik itu terjadi pada Agustus 2025, saat nyawa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, melayang di bawah roda rantis Brimob dalam sebuah demonstrasi di Jakarta. Tragedi ini memicu kemarahan publik yang luar biasa, memaksa Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah ekstrem: membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Kini, setelah bekerja maraton selama beberapa bulan, tim “sembilan naga” reformasi yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie resmi merampungkan tugasnya. Pada Selasa (5/5/2026), 10 dokumen setebal 3.000 halaman telah diserahkan ke meja Presiden di Istana Negara. Dokumen ini bukan sekadar laporan, melainkan “cetak biru” masa depan Korps Bhayangkara hingga 2029.
Rekomendasi pertama yang diajukan KPRP adalah pengusulan RUU Polri sebagai fondasi reformasi. Ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan restrukturisasi dasar hukum yang nantinya akan diturunkan melalui PP, Perpres, hingga Inpres.
Langkah ini bertujuan untuk menutup celah-celah hukum yang selama ini sering menjadi “zona abu-abu” dalam operasional kepolisian. Selama ini, banyak aturan internal Polri (Perkap dan Perpol) yang dinilai belum cukup kuat untuk menindak pelanggaran sistemik. Dengan adanya UU baru, diharapkan reformasi ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan permanen.
Salah satu perdebatan paling panas dalam setahun terakhir adalah wacana menempatkan Polri di bawah kementerian, seperti Kementerian Keamanan atau Kemendagri. Namun, KPRP mengambil posisi tegas: Polri harus tetap di bawah komando langsung Presiden.
Keputusan ini menegaskan karakter executive-centric policing. Alasannya sederhana namun berat; konsolidasi kekuasaan di ranah eksekutif memberikan kejelasan komando dalam situasi darurat nasional. Meskipun demikian, poin ini menjadi catatan kritis bagi para analis karena dianggap minim penyeimbang (checks and balances) eksternal jika kontrol Presiden terlalu kuat.
KPRP merekomendasikan agar pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR, namun dengan catatan baru mengenai jejak karier (career path). Komisi mengusulkan masa jabatan ideal Kapolri adalah 2 hingga 3 tahun.
Usulan ini bertujuan untuk menciptakan regenerasi yang sehat di tubuh institusi. Masa jabatan yang terlalu singkat membuat program tidak tuntas, sementara yang terlalu lama berpotensi menciptakan patronase kekuasaan yang terlalu mengakar. Dengan durasi 3 tahun, seorang Kapolri dianggap cukup waktu untuk menjalankan visi-misinya tanpa menjadi “raja kecil” di institusinya sendiri.
‘Diet’ Mabes dan Penguatan Polsek
Inilah poin yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat. KPRP menyoroti ketimpangan struktur organisasi Polri yang saat ini dianggap “obesitas” di tingkat Mabes (pusat) namun “kurang gizi” di tingkat Polsek (akar rumput).
“Pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat itu di Polsek, tapi strukturnya justru paling rendah. Ini yang harus dibalik,” ungkap laporan tersebut. KPRP mengusulkan penguatan satuan Polsek secara sumber daya manusia dan anggaran, sembari melakukan perampingan di level Mabes Polri agar birokrasi tidak berbelit-belit.
Reformasi Polri dimulai dari siapa yang masuk ke dalamnya. KPRP merekomendasikan penghapusan istilah “kuota khusus” dalam rekrutmen taruna. Istilah ini selama ini menjadi rahasia umum sebagai celah praktik pungli dan “jalur titipan” oknum pejabat.
Ke depan, kriteria harus dipertegas: jalur prestasi atau afirmasi untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Jika ini berhasil, maka Polri masa depan akan diisi oleh talenta-talenta terbaik bangsa, bukan mereka yang memiliki “dompet tebal” atau koneksi orang dalam.
Mungkin poin paling revolusioner adalah penguatan Kompolnas. Jika selama ini Kompolnas hanya dianggap sebagai penampung keluhan, ke depan lembaga ini akan memiliki kewenangan investigasi pelanggaran etik. Bahkan, unsur Kompolnas direkomendasikan untuk bisa duduk sebagai hakim dalam sidang etik anggota Polri yang bermasalah. Rekomendasinya pun bersifat mengikat.
Dosa-dosa Kultural Polri
Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP, mengungkap fakta pahit dari serap aspirasi masyarakat. Ada 9 perilaku negatif aktual yang masih menghantui Polri yakni Budaya Kekerasan, Koruptif, Fanatisme Berlebihan, Militeristik, Budaya Impunitas (Merasa kebal hukum), Silent Blue Code (Budaya saling tutup menutupi kesalahan rekan sejawat), Target Angka (Hanya mengejar laporan tanpa penyelesaian substansial), Eksklusivisme dan Arogansi Kekuasaan
Untuk memutus rantai ini, KPRP merekomendasikan evaluasi total sistem pendidikan Polri. Perilaku negatif ini harus “dimatikan” sejak di bangku sekolah polisi, agar saat berdinas, mentalitas pelayan masyarakat sudah terbentuk sempurna.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif laporan ini. Ia berjanji akan menyelaraskan rekomendasi KPRP ke dalam revisi UU serta memperbaiki peraturan internal melalui Perkap dan Perpol.”Ini adalah upaya kami menjawab harapan dan tuntutan masyarakat. Kritik dan masukan adalah energi bagi Polri untuk terus berbenah,” ujar Jenderal Sigit.
3.000 halaman rekomendasi KPRP kini telah berada di tangan Presiden Prabowo. Tugas komisi ad hoc ini memang telah usai secara administratif, namun tugas besar sesungguhnya baru dimulai bagi Polri. Apakah 6 poin rekomendasi ini akan benar-benar mengubah wajah polisi kita menjadi lebih humanis? Ataukah ia hanya akan menjadi tumpukan kertas di lemari arsip Sekretariat Negara?
Satu hal yang pasti, publik tidak akan lupa pada nama Affan Kurniawan. Rakyat kini menagih janji: sebuah institusi kepolisian yang profesional, modern, dan yang terpenting, tidak lagi melindas rakyat yang seharusnya mereka lindungi.






