Seluruh parpol tersebut telah meminta akses Sipol sebab parpol yang hendak ikut Pemilu 2024 wajib mendaftar ke KPU melalui Sipol.
JERNIH-Sebanyak 47 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 29 Juli 2022 sebagai berikut, 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh,” kata Anggota KPU Idham Holik, pada Jumat (29/7/2022).
Sejak 24 Juni 2022 lalu, KPU telah meluncurkan Sipol yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024. Keberadaan Sipol akan membantu KPU dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
baca juga: Ini Arti Warna SPBU Pertamina, Merah, Biru dan Hijau
Nantinya partai politik yang hendak ikut pemilihan umum 2024 harus mengunggah data ke dalam aplikasi Sipol. Data tersebut antara lain profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Selanjutnya Idham menyampaikan jika pihaknya akan membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam mengakses Sipol. Untuk itu KPU menyiapkan help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol, sehingga proses pendaftaran partai politik KPU dapat berjalan dengan lancar.
Adapun parpol yang telah mengajukan permohonan pembukaan Sipol tersebut adalah Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
baca juga: Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024
Kemudian juga Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
Selanjutnya, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu dan Partai kedaulatan Rakyat.
Sedangkan partai lolal Aceh yang juga telah mengajukan permohonan pembukaan Sipol adalah Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Amanah Reformasi. (tvl)