POTPOURRI

Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024

Pemilu serentak 2024 ini juga diyakini lebih menghemat anggaran dibandingkan pemilu yang terpisah antara legislatif dan presiden.

JERNIH-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari secara resmi telah mengumumkan jadwal dan tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 sejak 14 Juni 2022. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Ketua KPU di kantor KPU di Jakarta Pusat

Seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam tahapan tersebut KPU juga telah menyiapkan tahapan Pemilu Presiden 2024 putaran 2 untuk antisipasi.

Nantinya Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai beikut;

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

  • Pemungutan suara Pemilu serentak 2024= 14 Februari 2024
  • Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil Pemilu sentak 2024

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
  • DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (disiapkan jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2= 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Semoga seluruh rangkaian terlaksana sesuai jadwal hingga pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Back to top button