Menurut survey yang dilakukan Drone Emprit, Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi slot dan gacor.
JERNIH-Judi online menjadi sorotan setelah terjadi kasus pembakaran anggota Polri Briptu RDW (27) oleh istrinya oknum Polwan berinisial FN (28) hingga tewas gegara disinyalir kerap menghabiskan gaji untuk berjudi online.
“Demam” judi online tak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara lain juga memiliki pemain judi online yang tinggi. Menurut survey yang dilakukan Drone Emprit, Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi slot dan gacor.
Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi aktif, meskipun pemerintah telah melarang aktivitas tersebut. Data pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai angka 201.122. sementara Kamboja menduduki peringkat kedua namun hanya mencapai 26.279 pemain.
Berikut negara yang memiliki pemain judi online terbanyak di dunia berdasarkan survey dari Similar Web pada 2021 hingga 2022, sebagai berikut:
1. Kanada
Judi online dilegalkan pemerintah Kanada sehingga tidak heran jika kebijakan tersebut menjadikan Kanada sebagai salah satu negara yang memiliki banyak pemain judi online.Warga Kanada bermain judi online dengan mengunjungi sebuah situs hingga 19,1 juta kali. Hal ini juga menyusul angka pangsa pasar dunia yang menyumbang sampai 4,4 persen.
2. Jepang
Jumlah warga Jepang yang bermain judi online cukup tinggi. Mereka rata-rata mengunjungi sebuah situs perjudian mencapai angka 29,3 juta setiap bulan. Hasil dari judi online tersebut turut menyumbang pangsa pasar hingga mencapai 6,3 persen di seluruh dunia.
Pemerintah Jepang mengatur perjudian dengan sejumlah regulasi dengan lisensi yang jelas. Tetapi untuk judi online masih tergolong ilegal dan bisa terancam hukum pidana.
3. Nigeria
Negara yang terletak di kawasan Afrika barat menduduki peringkat ketiga sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi online, dimana rata-rata arus kunjungan ke sebuah situs perjudian yang mencapai angka 42,5 juta kali dalam satu bulan.
Negara tersebut memang melegalkan sebuah perjudian di berbagai tempat. Namun, perjudian secara daring tidak ada regulasinya dan merupakan hal yang illegal.
4. Amerika Serikat
Pemerintah AS telah melegalkan perjudian sejak 1961. Namun aktivitas perjudian secara online masih tergolong ilegal, seperti dilansir dari laporan tim hukum Cornell University.
AS juga memiliki pemain judi online yang banyak. Warga AS tercatat bisa mengunjungi situs perjudian hingga 31,2 juta kali per bulan dan menyumbang 6,9 persen pasar dunia.
5. Inggris
Inggris menjadi negara kelima yang memiliki banyak peminat terkait judi online. Para pemain judi online di Inggris bisa menghabiskan waktu selama sebulan rata-rata mencapai 29,9 juta kali. Perjudian tersebut juga turut berkontribusi dalam pangsa pasar dunia sebanyak 6,8 persen.
Pemerintah Inggris sejak 2005 telah mengatur tentang perjudian namun demikian tidak mengatur tentang perjudian secara daring.
Menurut laporan ICLG, warga Inggris yang ingin mendaftarkan diri melalui sebuah situs online untuk bisa bermain di sebuah kasino merupakan hal yang legal. (tvl)