Dari catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hanya 32 partai politik yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.
JERNIH-Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan sudah ada 75 partai politik (parpol) yang saat ini telah berbadan hukum.
Namun menurut Baroto, dari 75 parpol berbadan hukum tersebut tidak semua aktif dalam berkegiatan politik. Dari catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hanya 32 partai politik yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.
“Maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali,” kata Baroto di Jakarta, pada Kamis (7/4/2022).
“Dari 75 partai tadi, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan,”.
baca juga: Ini Alasan Maudy Ayunda Terpilih Jadi Jubir Presidensi G-20 Indonesia
Saat ini Kemenkumham telah melakukan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah menerima proses pendaftaran administrasi parpol. Sebab salah satu syarat parpol untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 yakni sudah tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.
Baroto juga mempertanyakan 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham yang tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.
“Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita,”.
baca juga: Komnas Perempuan dan Komnas HAM Tolak Hukum Mati Herry Wirawan
Bahkan Baroto memperkirakan jika sekitar separuh jumlah parpol yang terdaftar di Kemenkumham tersebut yang aktif.
“Mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih,” tambah Baroto.
Dalam pengamatan Baroto, salah satu penyebab parpol tersebut tidak aktif adalah adanya konflik internal di partai politik, partai ditinggalkan pengurusnya. Hingga partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. (tv)