Produk kosmetik ilegal yang diamankan dari pasaran tersebut merupakan hasil operasi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
JERNIH-Periode Juni hingga September 2024 Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil menyita 970 jenis kosmetik impor dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah atau setara Rp11,45 miliar.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyebut jika produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Pihaknya melakukan operasi peredaran kosmetik illegal karena kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang.
“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal,” tegas Zulhas dalam keterangannya, Senin, 30 September.
Zulhas juga menyebut jika pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya yakni menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia
Menurut Zulhas, BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah.
Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
“Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu, merugikan industri produk kecantikan di dalam negeri,” jelas Zulhas.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.
“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” kata Ikrar.
Menurut Ikrar, selain berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Ikrar mengimbau, masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek Klik) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.
Sejumlah produk yang diamankan oleh Satgas gabungan Kemendag dan BPOM tersebut merupakan hasil operasi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. (tvl)