Bagi partai politik yang masih belum lengkap dokumen administrasinya, KPU masih memberi kesempatan untuk segera melengkapi dan diberi kesempatan hingga 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB.
JERNIH-Hingga hari ke delapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 telah melakukan pendaftaran dan sebagian dinyatakan sudah lengkap dokumennya dan siap menjalani tahap berikutnya yakni tahap verifikasi administrasi.
“KPU sudah menerima pendaftaran 18 partai politik dan 13 di antaranya dokumen pendaftarannya sudah lengkap,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, pada Selasa (9/8/2022).
Dari 13 parpol tersebut, enam partai politik berada di parlemen, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
baca juga: Ada 98 Nama Anggota KPU Dicatut Parpol Peserta Pemilu 2024
Sedangkan lima partai politik merupakan partai nonparlemen, yakni Perindo, PKP, PBB, Partai Garuda, dan Partai Hanura.
Dan dua partai politik lainnya adalah partai baru, yakni Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Pada lima partai politik yang masih belum lengkap dokumen administrasinya, KPU masih memberi kesempatan untuk segera melengkapi dan diberi kesempatan hingga 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB.
Berikut daftar partai politik yang sudah lengkap dan masih harus melengkapi dokumen pendaftaran per 9 Agustus 2022, sebagai berikut;
baca juga: Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024
A. 13 Partai dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Nasdem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- 7.Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
B. 5 Parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Republikku Indonesia (tvl)