POTPOURRI

Ada 98 Nama Anggota KPU Dicatut Parpol Peserta Pemilu 2024

Mereka yang dicatut namanya oleh partai politik tersebut tidak pernah memiliki kartu tanda anggota partai politik. Mereka juga mengaku tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan sebanyak 98 nama penyelenggara pemilu, baik komisioner maupun sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, dicatut sebagai kader partai politik..

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik.

baca juga: Ini Daftar Parpol yang Siap Ikut Pemilu 2024

Menurut Idham mereka yang dicatut namanya oleh partai politik tersebut tidak pernah memiliki kartu tanda anggota partai politik. Mereka juga mengaku tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

“Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu) yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik padahal menurut mereka tidak pernah menyampaikan permohonan pemrosesan penerbitan KTA partai politik,”,

baca juga: Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024

Dengan adanya temuan itu, KPU berencana meminta klarifikasi dari sejumlah partai yang mencatut nama penyelenggara pemilu sebagai kadernya tersebut. Adapun dasar tindakan KPU adalah Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut,” kata Idham menyebut isi pasal 32 tersebut.

Mereka tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi unsur PPNPN, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.

Kasus ini terungkap kata Idham, berawal dari tindakan Ke-98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Kemudian diketahui ke-98 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi kader partai.

Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022) mengatakan jika informasi tersebut benar maka pihaknya akan segera memproses dan mencari tahu apakah masuk ke dalam pidana atau tidak. (tvl)  

Back to top button