Site icon Jernih.co

Tiga Pimpinan Konvoi Khilafatul Muslimin Brebes Jadi Tersangka

Ketiganya merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022.

JERNIH-Polisi telah menetapkan tiga orang pelaku konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berdasarkan bukti pendukung lainnya.

“Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangannya di Semarang, pada Senin (6/6/2022).

Mereka masing-masing adalah satu orang pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin berinisial GZ dan dua orang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin berinisial DS dan AS

Kombes Iqbal menyebut ketiganya merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022.

baca juga: Begini Cerita Rekayasa Kecelakaan Demi Asuransi Tiga Miliar

Khilafatul Muslimin, kata Kombes Iqbal, diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.

Ditambahkan Kombes Iqbal jika potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang saat ini telah dilarang di Indonesia

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat kesadaran kolektif untuk menghadapi gerakan kelompok Khilafatul Muslimin.

“Kemunculan Khilafatul Muslimin ini terjadi lantaran mereka memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi yang lumrah dalam iklim demokrasi,” kata Komjen Polisi Boy Rafli di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Komjen Boy Rafly juga menyebut jika pendekatan melalui penegakan hukum semata tidak cukup. Lebih dari itu, semua pihak perlu membangun dan memperkuat kesadaran kolektif sebagai mekanisme kewaspadaan mendasar.

Kemunculan kelompok tersebut berpotensi menjadi sebuah perbuatan yang bisa melanggar hukum. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan kolektif.

Dari hasil profiling dan pelacakan rekam jejak organisasi yang ada sejak tahun 1997 tersebut, kata Komjen Boy Rafly, sejumlah tokoh yang pernah bergabung di kelompok ini diketahui terafiliasi dengan sejumlah kelompok teroris. Misalnya Negara Islam Indonesia (NII) dan Jamaah Islamiyah (JI).

“Kita tahu sel-sel mereka di negeri ini ada. Mereka yang selama ini katakanlah bagian dari kegiatan (kampanye khilafah) itu apakah terkait JI, atau Ansharut Daulah, NII,”. (tvl)

Exit mobile version