Site icon Jernih.co

Selama Ada Omicron 44 Persen Pasien Meninggal adalah Lansia

Sebanyak 42% di antara pasien meninggal tersebut memiliki komorbid. Sedangkan sebanyak 69 % belum divaksinasi lengkap.

JERNIH-Kabar tak mengenakkan datang dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, ia menyebut 44% korban meninggal akibat Covid-19 adalah pasien lanjut usia alias lansia.

Sebagaimana diketahui Indonesia mendeteksi keberadaan varian Omicron sejak pertengahan Desember 2021 lalu,

“Mayoritas pasien dirawat (kondisi) berat, kritis, dan meninggal dunia adalah lansia. Jadi saya mohon lansia yang belum vaksin, (segera) vaksin sana,” kata menteri Luhut pada jumpa pers virtual seusai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, pada Senin (7/2/2022).

Dijelaskan oleh menteri Luhut, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sejak ditemukannya varian Omicron di Indonesia tercatat 365 pasien. Dari jumlah tersebut 160 pasien yang meninggal adalah lansia.

Kemudian diketahui juga bahwa sebanyak 42% di antara pasien meninggal tersebut memiliki komorbid. Sedangkan sebanyak 69 % belum divaksinasi lengkap.

Seperti diketahui menteri Luhut telah mengeluarkan himbauan agar lansia atau warga dengan usia 60 tahun ke atas tidak keluar rumah sebulan ke depan. Imbauan tersebut sejalan dengan merebaknya varian Omocron di tengah masyarakat.

Pernyataan menteri Luhut mengenai larangan lansia agar tidak keluar rumah disampaikan saat menghadiri secara virtual Harlah ke-96 NU, pada Sabtu (5/2/2022) lalu. Imbauan menteri Luhut tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Dijelaskan oleh menteri Luhut jika imbauannya itu untuk mencegah semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19, khususnya varian Omicron yang tengah mengancam saat ini.

“Saya usul dua minggu sampai sebulan ke depan untuk orang-orang yang saya sebut tadi kriteria 60 tahun ke atas, eloknya tinggal di rumah dulu sementara,” kata menteri Luhut.

Adapun lansia yang dimaksud menteri Luhut untuk tidak keluar rumah adalah warga dengan usia 60 tahun ke atas, belum divaksin dua kali, serta memiliki penyakit penyerta atau komorbid. (tvl)

Exit mobile version