Site icon Jernih.co

Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Terancam Hukuman antara 609 sampai 1.218 Tahun Penjara

JERNIH — Kepolisian Indonesia, Kamis 5 September, menyerahkan Alice Guo, mantan walikota Bamban dan buronan kasus pencucian uang dan perdagagan manusia, ke kepala Kepolisian Filipina Jenderal Rommel Marbil.

ABS-CBN, mengutip Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (DILG), memberitakan Alice Guo akan tiba di Royal Star Hanggar di Pasay City malam ini pukul 20:30.

Sempat muncul keraguan Alice Guo akan dideportasi hari ini, karena Indonesia dikabarkan berkeras meminta pertukaran sang walikota tercinta dengan Gregory Johann Haas — anggota Kartel Sinaloa yang berusaha menyelundupkan lima kilogram sabu ke Indonesia, Desember 2023.

Adrian Arpon, direktur Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), mengatakan Alice Guo akan menghadapi 87 tuduhan pencucian uang. Jika terbukti, lanjut Arpon, Alice Guo akan mendekam di penjara selama 1.218 tahun.

Sheia Guo, saudara non-biologis Alice Guo, diperkiakan akan menghadapi ancaman hukuman 609 tahun karena perannya membantu sang kakak.

Alice dan Shiela, plus Cassandra Ong, melarikan diri dari Filipina setelah bisnis kejahatan mereka terbongkar. Shiel dan Ong ditangkap di Batam. Alice Guo luput dari penangkapan di Batam, tapi dicokok di Tangerang.

Arpon mengatakan Shiela dan Alice menghadapi tuduhan dari tiga instansi pemerintah Filipina; AMLC, Biro Investigasi Nasional, dan Komisi anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan. Tuduhan itu dilayangkan serempak pada 30 Agustus.

Menurut Arpon, berdasarkan UU ant-Pencucian Uang, tindak pidana pencucian uang (TPPU) diancam hukuman penjara mulai tujuh sampai 14 tahun per dakwaan.

Jadi, jika seseorang menghadapi tiga dakwaan, hukuman yang diterima antara 21 tahun sampai 42 tahun. Shiela dan Alice menghadapi 87 tuduhan. Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan. siapa pun bisa menghitung hukuman untuk keduanya.

Exit mobile version