Selanjutnya, alat bukti yang sudah diamankan, menurut Ahmad, berupa akun Youtube milik Indra Kenz serta bukti transfer.
JERNIH-Anda mau sukses dan kaya raya, tirulah kerja keras yang sudah dilakoni Indra Kesuma atau Indra Kenz. Berawal dari mencari makan dengan cara mengamen di jalanan di usia 18 tahun, menginjak umur 24 tahun dia sudah mendulang hasil jerih payahnya dengan harta miliaran rupiah. Tapi, jangan tiru jejaknya yang satu ini.
Soalnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya pun tak main-main. Puluhan tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis (24/2).
Ahmad menyebutkan, Kenz diduga melakukan tindakan kejahatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Setelah diperiksa selama tujuh jam, Polisi menetapkan status tersangka terhadap dirinya.
Sementara itu, Polisi menggunakan beberapa pasal yakni, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP, untuk menjeratnya.
Selanjutnya, alat bukti yang sudah diamankan, menurut Ahmad, berupa akun Youtube milik Indra Kenz serta bukti transfer.[]