“Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. memang uang dari langit dia bisa kaya gitu. Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa,” kata Whisnu.
JERNIH-Laporan pencemaran baik yang dilayangkan crazy rich Indra Kenz terhadap pelapor kasus yang kini menjeratnya, ditunda Polisi untuk ditindaklanjuti. Bareskrim Polri bilang, lantaran laporan tersebut berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara perdagangan Binary Option.
Soalnya, dalam perkara ini, Indra bertindak sebagai influencer dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khususu Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pelaporan Indra Kenz terhadap korban Binomo yang dianggap mencemarkan nama baiknya berpotensi dihentikan sebab tak termasuk dalam ranah pidana.
“Sehingga perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dahulu,” ujarnya.
Di lain pihak, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bilang, pelaporan Indra itu memang sudah seharusnya tidak dilanjutkan.
“Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana,” kata Agus.
Agus sebelumnya memang mengatakan kalau laporan Indra terhadap Maru Nazara yang menjadi salah satu korban aplikasi Binomo, baru akan diusut jika Polisi menyatakan kalau aktifitas online itu bukan investasi bodong. Sementara kasus pencemaran nama baik yang saat ini ditangani, selaras dengan perkara dugaan penipuan aplikasi tersebut.
“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” kata Agus menjelaskan.
Indra sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari lalu. Dia, kini mendekan di Rutan Bareskrim Polri dan sah mengenakan rompi oranye.
Pada pemeriksaan awal Maret lalu, Indra diindikasikan menutupi identitas dalang dari aplikasi Binomo. Brigjen Whisnu bilang, Indra menyatakan tak kenal pimpinan dari Binary Option yang dia promosikan. Saat itu, penyidik yakin betul kalau crazy rich ini punya kaitan erat dengan aplikasi tersebut.
Memang, sebagai tersangka, Whisnu bilang, Indra Kenz punya hak untuk diam. Namun Polisi, masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. memang uang dari langit dia bisa kaya gitu. Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa,” kata Whisnu.
Di lain pihak, kuasa hukum Indra menyebutkan kalau kliennya tak mengenal bahkan tak tahu letak kantor perusahaan Binary Option.[]