Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang dapat meninggalkan negara Filipina dan dua orang dinyatakan sebagai tersangka, tetap berada di Filipina untuk menjalani proses hukum.
JERNIH-Polri memulangkan 240 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scamming internasional di Filipina. Saat ini Polri dan pihak Imigrasi Filipina tengah mengatur jadwal kepulangan WNI tersebut.
“Bureau of Immigration Philippine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air. Saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (25/5/2023).
Pemulangan dilakukan secara bergelombang dan dimulai pada Kamis 25 Mei 2023.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
“Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023,” jelas Ramadhan lebih lanjut.
Menurut Ramadhan, sebenarnya ada 242 WNI menjadi korban namun dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina.
“Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang mendapatkan law departure order, yang dapat meninggalkan negara Filipina, dan 2 tersangka tetap berada di Filipina,”.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2023, Polri memberangkatkan personil Polri sebagai tim pemeriksa dan repatriasi ke Filipina untuk menangani kasus sindikat penipuan atau scamming internasional yang berhasil diungkap polisi Filipina.
“Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina, akan diberangkatkan pada, Selasa, 9 Mei 2023,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa waktu lalu.
Adapun personil Polri yang diberangkatkan tersebut terdiri atas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Sindikat scamming yang diungkap polisi Filipina ini melibatkan berbagai warga negara, termasuk warga Indonesia. Dari hasil pengungkapan, setidaknya ada sekitar seribu pelaku dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Adapun dua orang WNI yang terbukti terbukti sebagai leader dan recruiter jaringan trafficking in person tersebut akan menjalani proses hukum di Filipina. (tvl)