Kebijakan ini diterapkan untuk menjawab persoalan banyaknya pemilik baru kendaraan bekas yang kesulitan membayar pajak karena tidak memegang identitas pemilik lama.
JERNIH-Sejumlah daerah di Indonesia kini tidak lagi mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya dalam proses membayar pajak tahunan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dalam proses administrasi kendaraan bekas.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjawab persoalan banyaknya pemilik baru kendaraan bekas yang kesulitan membayar pajak karena tidak memegang identitas pemilik lama. Meski kebijakan ini berlaku secara nasional, penerapannya dilakukan bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah.
Berikut delapan provinsi yang sudah tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan;
1. DKI Jakarta
Bapenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik asli. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.
Pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Namun mereka wajib membuat pernyataan akan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
2. Jawa Barat
Sejak 6 April 2026, melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Kebijakan ini mempermudah pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mencari identitas pemilik sebelumnya.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang belum dibalik nama cukup membawa:
• STNK asli
• KTP pihak yang menguasai kendaraan
3. Banten
Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan serupa untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan kesediaan melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.
4. Jawa Tengah
Sejak 24 April hingga 31 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Pembayaran pajak kendaraan berpelat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah. Namun, kebijakan ini belum berlaku untuk layanan E-Samsat.
5. Lampung
Provinsi Lampung juga mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Wajib pajak juga diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
6. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bekas tanpa KTP yang sesuai dengan yang tercantum di STNK. Wajib pajak cukup membawa;
• KTP pemilik baru
• STNK asli
• Surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
7. Kalimantan Barat
Mulai 27 April hingga 31 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Wajib pajak diminta menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan sekaligus pengajuan penandaan/blokir dan melampirkan identitas pemilik baru, seperti KTP, KITAS, atau KITAP serta membawa STNK asli
8. Sulawesi Utara
Pemda Sulawesi Utara juga mengumumkan masyarakat dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa KTP sesuai data di STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama secara resmi.
Berikut syarat memperpanjangn STNK kedaraan bekas tanpa KTP pemilik lama dengan syarat; membawa STNK asli, KTP pemilik baru, dan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. (tvl)
