Site icon Jernih.co

Ironi Izin SPPG, Perjudian Modal Miliaran Rupiah dan Karpet Merah Bagi Vendor “Kertas”

Bagaimana mungkin izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dikantongi perusahaan tanpa dapur fisik, sementara pelaku usaha jujur dipaksa bertaruh modal hingga Rp 4 miliar tanpa jaminan lolos?

WWW.JERNIH.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu pilar kebijakan strategis yang dinantikan publik demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dicanangkan beberapa tahun lalu. Di tengah optimisme tersebut, implementasi di lapangan justru membentur tembok birokrasi yang kontradiktif.

Salah satu sorotan tajam tertuju pada mekanisme perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terjadi sebuah ironi logika: bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang belum memiliki infrastruktur dapur berstandar MBG bisa lolos dan mengantongi izin, sementara pelaku usaha lain yang ingin bermain jujur justru terjebak dalam perjudian modal yang tidak masuk akal?

Mari kita bedah sengkarut aturan ini secara analitis. Berdasarkan standar baku program MBG, untuk membangun sebuah dapur mandiri (SPPG) yang memenuhi kualifikasi higienitas, sanitasi, dan kapasitas masal, dibutuhkan investasi modal yang sangat besar. Estimasi biaya pembangunan dan pengadaan alat berkisar antara Rp 3 hingga 4 miliar per dapur.

Namun di sinilah letak “jebakan batmen” regulasi tersebut. Syarat mutlak sebelum mengurus prizinan, pelaku usaha diwajibkan membangun fisik dapur terlebih dahulu dengan standar ketat agar bisa mengajukan izin operational SPPG.

Syarat ini dibutuhkan agar kelak BGN dapat melakukan proses verifikasi otentik sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Jika lokasi, dapur dan segala kelengkapannya sudah tidak jelas tentu BGN akan segera menganulir, alias memasukkannya sebagai pengaju fiktif.

Untuk membangun sebuah dapur baru tentu memiliki resiko finansial tinggi.  Setelah modal miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun dapur, izin tersebut belum tentu terbit karena keputusan akhir berada di tangan otoritas penilai yang sarat subjektivitas. Belum lagi bila pengaju membeludak, tentu aka nada seleksi yang jauh lebih ketat.

Secara bisnis, aturan ini menuntut pelaku usaha melakukan spekulasi tingkat tinggi. Siapa yang berani mempertaruhkan Rp 4 miliar tanpa ada jaminan legalitas untuk beroperasi?

Kebijakan ini memicu anomali di lapangan. Di satu sisi, ada korporasi atau vendor yang entah bagaimana caranya sudah memegang izin operasional, padahal di lapangan mereka belum memiliki fasilitas dapur yang sesuai standar MBG. Logika hukum dan administrasi publik seketika runtuh ketika sertifikasi mendahului eksistensi fisik objek yang dinilai.

Ketidakpastian regulasi dan “mahalnya biaya masuk” (serta risiko rugi) – walaupun sebenarnya peraturan mengatakan proses pengajuan izin adalah gratis alias cuma-cuma- ini secara otomatis menutup pintu bagi pelaku usaha lokal atau UMKM yang kompeten namun bermodal terbatas. Celah kosong ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan atau pengambil kebijakan.

Ketika sebuah sistem mensyaratkan hal yang mustahil secara finansial namun meloloskan pihak yang tidak siap secara infrastruktur, maka “pelicin” menjadi satu-satunya jembatan penghubung.

Maka, tidak mengherankan jika program mulia ini rawan menjadi bancakan korupsi. Praktik lancung ini dapat terjadi dalam beberapa modus.

Pertama berjenis jual beli izin/kuota.  Perusahaan “kertas” yang memiliki kedekatan dengan oknum birokrasi mendapatkan izin SPPG dengan mudah, lalu mensubkontrakkan proyek tersebut ke pihak ketiga dengan potongan keuntungan yang besar.

Walaupun persyaratan sebetulnya tidak sesuai antara kenyataan dengan “kertas” yang dimiliki. Dengan memegang izin, maka siapapin pemilik modal akan memiliki semacam pegangan untuk menggelontorkan dana modal.

Kedua berjenis monopoli terselubung. Hanya segelintir raksasa bisnis yang berani “bertaruh” modal atau mereka yang mendapat jaminan pasti lolos dari oknum di dalam pemerintahan.

Mereka umumnya memiliki kedepatan dengan penguasa program MBG. Secara diam-diam mereka bisa membangun dapur dengan modal sendiri atau modal bersama-sama, lalu menguasai beberapa titik, kendati izin belum dipegang.

Ketiga jenis modus penurunan kualitas makan. Akibat biaya modal yang tinggi atau adanya potongan fee untuk oknum, vendor terpaksa memangkas kualitas bahan makanan demi mengejar margin keuntungan, yang pada akhirnya mengorbankan gizi anak-anak penerima manfaat.

Sengkarut izin SPPG ini menunjukkan bahwa niat baik program MBG tidak diimbangi dengan desain tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pemerintah tidak bisa menutup mata bahwa regulasi yang ada saat ini justru menjadi inkubator subur bagi praktik korupsi dan kolusi.

Untuk menyelamatkan program MBG, pemerintah harus segera merombak sistem perizinan dengan menerapkan mekanisme Persetujuan Prinsip (Conditional Approval).

Pelaku usaha dinilai berdasarkan pemenuhan dokumen, rencana bisnis, dan jaminan finansial terlebih dahulu. Jika lolos tahapan tersebut, mereka diberikan izin prinsip untuk membangun dapur, yang kemudian diverifikasi akhir sebelum beroperasi.

Tanpa adanya reformasi birokrasi yang logis, program Makan Bergizi Gratis hanya akan menjadi pemenuh gizi bagi kantong para oknum dan koruptor. Juga hanya menjadi “mainan” segelintir pemilik modal yang kebetulan dekat dengan kekuasaan. Semua ini harus dibasmi dan dibereskan.(*)

BACA JUGA: Membongkar Celah Korupsi di Program MBG di Jalur SPPG

Exit mobile version