Jakarta – Pengguna jasa PT Kereta Commuter Indonesia harus mulai beradaptasi dengan kebijakan new normal yang diterapkan sebagai aturan tambahan yang dimulai pada 8 Juni 2020.
“Aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (Balita) untuk naik KRL,” kata VP President Corporate Communications PT KCI Anne Purba, Kamis (4/6/2020).
Anak-anak balita, kata dia, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
“Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun,” jelasnya.
Aturan tambahan juga diberlakukan bagi kelompok yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan. Sementara untuk kelompok lansia diatur menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk. Lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
“Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih,” imbuhnya.
Begitu pula untuk orang-orang yang menggunakan KRL dengan membawa barang dagangan untuk dijual di lokasi tujuannya, hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00 – 14.00 WIB.
Aturan ini di buat karena barang dagangan yang dibawa dapat menggunakan ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi jaga jarak di dalam KRL.
Selain mengikuti sejumlah kebijakan baru, operatir KRL tersebut juga mengajak penumpang untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank.
Imbauan menggunakan transaksi non tunai ini untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 dari uang tunai yang sangat sering berpindah tangan.
Petugas frontliner PT KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegahan penularan Covid-19. Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun Kereta akan menggunakan pelindung wajah ini. [*]