Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol, memang tak memberikan banyak informasi terkait penyitaan itu. Namun dia memastikan, bahwa penyitaan sudah dilakukan pihaknya terhadap dua unit rumah milik Doni.
JERNIH-Doni Salmanan yang baru beberapa tahun saja menikmati posisi sebagai orang super kaya di negeri ini, harus mau juga menikmati kenyataan bahwa dirinya sudah jadi tersangka kasus investasi bodong Binary Option melalui aplikasi Quotex. Dia, juga harus merasakan betapa sengsaranya hidup di balik jeruji besi di Rutan Bareskrim Polri, di Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Sebab polisi, sudah menyatakan kalau dia terlibat aktif dalam praktek judi online, penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana penjucian uang (TPPU, kemudian dijeratkan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP serta pasal 55 KUHP, termasuk juga pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 soal TPPU.
Dia, kena ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara. Sedangkan aset miliknya berupa dua unit rumah mewah di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, disita Polisi.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol, memang tak memberikan banyak informasi terkait penyitaan itu. Namun dia memastikan, bahwa penyitaan sudah dilakukan pihaknya terhadap dua unit rumah milik Doni.
Terlihat, di rumah tersebut ada beberapa mobil mewah terparkir dan sejumlah unit motor gede milik doni yang juga disita. Sementara garis polisi sudah melintang sebagfai bukti bahwa penyitaan sudah dilakukan.[]