Sebab, jika ini sudah dilakukan, proses hukum sampai ke tingkat pengadilan bisa dikawal dengan mudah sehingga bisa meminta lembaga berwenang memutuskan aset para tersangka yang disita dipakai untuk mengembalikan kerugian para korban. Dan cara ini, lebih efektif ketimbang mengajukan upaya hukum secara mandiri.
JERNIH-Demi mempermudah, mengakomodir dan mengembalikan kerugian yang sudah dialami masing-masing, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan membuat paguyuban kecil. Dengan begitu, mereka bisa menunjuk kuasa hukum dalam upaya pendampingan.
“Para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (10/3).
“Tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan,” katanya melanjutkan
Sebab, jika ini sudah dilakukan, proses hukum sampai ke tingkat pengadilan bisa dikawal dengan mudah sehingga bisa meminta lembaga berwenang memutuskan aset para tersangka yang disita dipakai untuk mengembalikan kerugian para korban. Dan cara ini, lebih efektif ketimbang mengajukan upaya hukum secara mandiri.
“Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan,” ujar Agus mengingatkan.
Dari hasil penyelidikan Polisi, jumlah korban Indra dan Doni mencapa 20 ribu orang. Mereka, termakan bujukan untung besar melalui medium pesan singkat telegram untuk menanamkan modalnya di Binary Option.[]