Live Music Kembali Boleh Digelar, Ini Syaratnya
JERNIH – Aktivitas hiburan di Jakarta bakal segera kembali marak. Beberapa sektor hiburan akan kembali dibuka. Selain bioskop yang bakal dibuka, penyelenggaraaan live music di kini sudah mulai diperbolehkan.
Restoran, rumah makan dan kafe sudah bisa kembali menghadirkan live music untuk menghibur warga Jakarta. Kepastian diperbolehkannya kembali penyelenggaraan live music ini menyusul keluarnya surat edaran nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi mengenai jenis musik pertunjukan langsung (live music), tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.
Surat ini ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, pada 25 Agustus 2020 yang ditujukan pada pelaku usaha/penanggung jawab restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta. “Surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe,” kata Gumilar Ekalaya, kemarin.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni:
1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi;
2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung;
3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung;
4. Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung;
5. Kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar;
6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID 2019. [*]