Crispy

Ini Daftar 53 Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan

Kemendagri bahkan akan menunda pelantikan pasangan pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mereka mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.

JERNIH-Mendagri Tito Karnavian nampaknya serius dengan ancaman sanksi terhadap peserta Pilkada yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Kali ini Tito mengeluarkan teguran secara tertulis terhadap kepala daerah petahana yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran Pilkada 2020 sepanjang akhir pekan lalu.

Sebanyak 53 orang pertahana mendapat teguran tertulis dari Mendagri karena melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan saat pembagian bantuan sosial

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) menyebut belum semua laporan data pelanggaran saat pendaftaran paslon, masuk ke kantornya.

“Belum semua data bakal pasangan calon masuk ke KPU Provinsi NTT, tetapi yang pasti ada 27 bakal pasangan calon yang mendaftar sampai batas waktu penutupan pada Minggu, (6/9) pukul 24.00 WITA ,”

Berikut daftar kepala daerah yang mendapat teguran tertulis Mendagri karena melanggar protokol kesehatan:

  1. Bupati Klaten Sri Mulyani
  2. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada
  3. Bupati Muna Rusman Emba
  4. Bupati Wakatobi Arhawi
  5. Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum
  6. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman
  7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga
  8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
  9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery
  10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
  11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy
  12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
  13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
  14. Bupati Belu Willybrodus Lay
  15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan
  16. Bupati Luwu Timur H Muhammad Thorig Husler
  17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
  18. Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang
  19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto
  20. Bupati Majene Fahmi Massiara
  21. Wakil Bupati Majene Lukman
  22. Bupati Mamuju Habsi Wahid
  23. Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari
  24. Wakil Walikota Bitung Maurits Matiri
  25. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah
  26. Bupati Buton Utara Abu Hasan
  27. Bupati Konawe Utara Ruksamin
  28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
  29. Wakil Bupati Blora
  30. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto
  31. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
  32. Bupati Jember Faida
  33. Bupati Mojokerto Pungkasiadi
  34. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauziz
  35. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution
  36. Wali Kota Tanjung Balai Syahrial
  37. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
  38. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
  39. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin
  40. Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H Sukiman
  41. Wakil Bupati Kuantan Sengingi H Halim
  42. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
  43. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti
  44. Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
  45. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo
  46. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir
  47. Bupati Musi Rawas Utara M Syarif Hidayat
  48. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni
  49. Bupati Karimun Aunur Rofiq
  50. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim
  51. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
  52. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
  53. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kemendagri juga telah menyiapkan opsi menunda pelantikan pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Akmal menyebut opsi tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya terhadap penerapan aturan protokol pencegahan Covid-19.

“Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya,” kata Akmal

Sebelumnya Tito bersama Kepolisian, telah mendapat perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah gelaran pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Jokowi juga mengingatkan agar pelaksanaan pilkada tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19. (tvl)

Back to top button