POTPOURRI

LPSK Dalami Tiga Dugaan Tindak Pidana di Sel Ilegal Milik Terbit Rencana Peranginangin

“Tapi sebenarnya dari pendataan kita, pendalaman kita bukan tiga empat orang itu, kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng dan ternyata hasil pendalaman kita memang itu tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba, pengguna narkoba,” kata Panca.

JERNIH-Setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang bisa didalami Lempaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kerangkeng atau sel legal milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. Hal itu, ditemukan setelah dilakukan investigasi di TKP.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Senin (31/1) mengatakan, yang pertama adalah tindakan menghilangkan kemerdekaan orang secara tidak sah oleh pihak yang tak memiliki kewenangan. Kedua, dugaan perdagangan orang, dalam hal ini berkaitan dengan dugaan para tahana dipekerjakan di kebun sawit.

“Karena berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang yang ada di dalam sel ini, untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan juga barang kali tidak memenuhi aturan di dalam ketenagakerjaan,” kata dia.

Sedangkan yang ketiga, sebagai panti rehabilitasi, Hasto juga mengatakan kalau kerangkeng itu beroperasi secara ilegal. Badan Narkotika Nasional setempat pun, memperkuat dugaan itu.

“Kita lihat bahwa memang fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau penjara tidak memenuhi standar baik itu sebagai penjara atau pusat rehabilitasi,” kata Hasto menyambung keterangannya.

Di lain pihak, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tak ada proses rehabilitasi di sel tersebut. Dia bilang, pembina di sana hanya melakukan apa yang dirasa benar menurut mereka. Sebab ketika LPSK menggali keterangan terkait aktifitas, para tahanan menyebutkan tak ada jadwal atau pun modul.

“Suka-suka yang menjadi pembina pengelola,” kata Edwin menuturkan.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra pada Senin pekan lalu mengatakan kalau pihaknya sudah mendalami temuan kerangkeng itu dengan menggali keterangan kepada Terbit. Dari pengakuan pemilik, sel ilegal itu sudah dioperasikan selama 10 tahun.

“Tapi sebenarnya dari pendataan kita, pendalaman kita bukan tiga empat orang itu, kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng dan ternyata hasil pendalaman kita memang itu tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba, pengguna narkoba,” kata Panca.

Panca mengakui kalau sel itu tak berizin dan dikelola sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.[]

Back to top button