Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Liar
Djaharuddin tak menampik bahwa pengerukan mengalami beberapa kendala. Salah satunya trase kali yang tak ideal karena adanya bangunan di bantaran. Menurutnya, jika terus dilakukan atau terlalu dalam, tak menutup kemungkinan dapat menyebabkan bangunan di bantaran roboh.
JERNIH-Proses pengerukan lumpur pada Kali Mampang oleh Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan sudah dilakukan sejak Sabtu (21/2/2022). Setidaknya ada dua alat berat atau eskavator amphibi yang dikerahkan.
Titik pertama proses pengerukan dilakukan di Jalan Pondok Jaya X, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait banjir akibat luapan Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin, mengatakan, pengerukan lumpur di Kali Mampang tidak terkait dengan keputusan gugatan yang dilayangkan oleh warga. Sebab kata dia, ini merupakan program rutin dan sudah berjalan sejak tahun 2021.
“Kita sudah melakukan aksi di sini secara rutin ya melakukan pengerukan-pengerukan ataupun perbaikan bantaran-bantaran,” kata Djaharuddin.
Program pengerukan Kali Mampang pertama dengan berkerja sama oleh Kecamatan Pancoran. Hal ini dilakukan karena Kali Mampang melintasi wilayah tersebut. Hulunya berada di perbatasan antara Depok dan Jagakarsa. Sedangkan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Pekerjaan oleh SDA yang sifatnya skala prioritas dari tingkat kota, memprioritaskan dilakukan pemeliharaan di Kali Mampang. Pengerukan ya kurang lebih sekitar 2 sampai 3 kilometer. Kedalaman pengerukan kurang lebih sampai 2 meter,” kata Djaharuddin.
Djaharuddin tak menampik bahwa pengerukan mengalami beberapa kendala. Salah satunya trase kali yang tak ideal karena adanya bangunan di bantaran. Menurutnya, jika terus dilakukan atau terlalu dalam, tak menutup kemungkinan dapat menyebabkan bangunan di bantaran roboh.
Meski belum inventarisasi, namun Djaharuddin mengklaim bahwa sejumlah rumah yang ada di bantaran Kali Mampang itu memilik sertifikat terhadap bangunan dan tanah.
Akibatnya, proses pembangunan turap juga ikut terkendala imbas adanya rumah yang berdiri di bantaran. Untuk mengeksekusi pembangunan turap, maka pemerintah perlu melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah yang ada di bantaran.
“Tentunya butuh pembebasan-pembebasan lahan. Kedua, rumah warga yang berada di pinggiran bantaran kali ini, tentunya harus kita tertibkan,” katanya.
Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, lebar Kali Mampang telah menyempit dan seharusnya memiliki lebar 20 meter. Namun kenyataannya, saat ini hanya berkisar 6-10 meter, bahkan di titik tertentu lebarnya hanya 2 meter.
“Kalau lebar itu sebenarnya 20 meter. Nyatanya mana ada (20 meter), existing antara 6-10 meter. Di Pasar Jagal bisa-bisa (lebarnya) 2 meter,” kata Junjung.
Penyempitan itu, akibat banyaknya bangunan liar atau rumah di bantaran kali dan akan segera disampaikan ke Camat juga Lurah setempat.[]