POTPOURRI

Di Jakarta, Mulai Akhir Tahun Ini Perpanjangan STNK Mobil Harus Lulus Uji Emisi

Hingga saat ini capaian kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi masih rendah. Dari sekitar 21 juta kendaraan di Jakarta hanya 649.000 kendaraan roda empat dan 58.000 roda dua yang sudah melakukan uji emisi. 

JERNIH-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut di Jakarta nantinya akan diberlakukan aturan kendaraan roda empat harus lulus uji emisi untuk melakukan perpanjangan STNK. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada akhir tahun 2022.

“Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK” kata Asep saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (5/7/2022).

“Target kami insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi,”  jelas Asep menambahkan

baca juga: Uji Emisi di Cimahi, Kendaraan Mewah Ada yang tak Lulus

Menurut Asep, pihaknya menarapkan aturan tersebut karena selama ini capaian kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi masih rendah terlebih hingga saat ini sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi belum dapat diberlakukan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta. Sedangkan hingga akhir Juni lalu, hanya 649.000 kendaraan roda empat dan 58.000 kendaraan roda dua yang sudah melakukan uji emisi. 

Keputusan melarang perpanjangan STNK roda empat bagi mobil yang belum lulus uji emisi tersebut, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya.

baca juga: Tilang Uji Emisi Resmi Ditunda

Selanjutnya akan dilakukan integrasi data STNK bagi kendaraan belum lulus uji emisi yang akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan kepolisian.

“Kita harapkan memang sudah bisa, karena data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat,” kata Asep lebih lanjut.

Dengan diberlakukannnya larangan perpanjangan STNK bagi mobil belum lulus uji emisi, maka diharapkan akan meningkatkan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi selama sanksi tilang belum berlaku.

“Memang kita ingin menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan karena memang tanpa adanya sanks yang tegas pelaksanaan uji emisi juga belum menjadi hal prioritas bagi warga,”. (tvl)

Back to top button