Di Saudi, Lecehkan Perempuan Didenda Rp188 Juta
Bentuk pelecehan yang dimaksud dalam hukum baru tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.
JERNIH-Pemerintah Arab Saudi menerbitkan hukum baru untuk melindungi kaum wanita. Pemerintah mengancam memberi penjara dan denda, kepada pelaku pelecehan terhadap perempuan, pada Rabu (25/11/2020).
Dikutip dari Al Arabiya, peraturan tersebut dilucurkan bersamaan peringatan Hari Internasional PBB untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperingati setiap tahun pada 25 November.
Kantor Kejaksaan Saudi mengancam akan menghukum pelaku pelecehan berupa hukuman penjara minimal satu bulan, dan satu tahun untuk tindakan menyerang perempuan.
Sementara ancaman denda diberlakukan pada pelaku pelecehan minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta.
Adapun bentuk pelecehan yang diatur meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.
Selama beberapa tahun terakhir Arab Saudi telah mereformasi hukum yang melindungi perempuan secara significant. Diantaranya pemberian izin bagi perempuan untuk mengemudi dan mengajukan paspor. Bahkan saat ini banyak perempuan yang bepergian dengan bebas tanpa izin dari wali laki-laki.
Arab Saudi juga melakukan amandemen undang-undang untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan.
Dalam amandemen tersebut diatur larangan majikan memecat perempuan selama hamil serta aturan memberikan cuti melahirkan. Dalam hal mengakses layanan keuangan juga dihilangkan diskriminasi berbasis gender.
Kini perempuan Arab mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir.
Dalam Laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari lalu disebut, adanya kemajuan ekonomi Kerajaan setelah penerapan kesetaraan gender yang dimulai sejak 2017.
Studi Bank Dunia “Women, Business and the Law 2020” menyebut Arab Saudi membuat terobosan pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar.
“Kerajaan juga menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan,” kata laporan Bank Dunia. (tvl)